Kepala Bapenda Melalui UPT Ilir Barat I Kota Palembang Himbau Warga, Ayo Segera Bayar PBB Jatuh Tempo

Berita Utama1226 Dilihat

Palembang,Sunselpost.co.id – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar PBB tepat waktu, baik Pribadi atau badan tertentu yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah akan menjadi wajib pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga  Sindikat My Pertamina Palsu Diungkap Polda Sumsel

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak PBB harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sesuai dengan Undang-Undang berlaku, denda telat bayar PBB yang ditentukan oleh pemerintah hanya sebesar 2 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang melalui Kepala UPT Ilir Barat I, Ida Royani S.Sos M.Si menghimbau kepada warga Kecamatan Ilir Barat I, dan kepada seluruh warga kota Palembang untuk segera membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan sebelum batas akhir pembayaran tanggal 30 September 2023.

Baca Juga  Ancam Sebarkan Foto Bugil dan VCS, Ramelan Ditangkap

“Kami menghimbau khususnya kepada warga Kecamatan Ilir Barat, dan seluruh warga masyarakat kota Palembang pada umumnya yang belum melunasi pajak PBB untuk segera melakukan pembayaran PBB yang akan jatuh tempo tanggal 30 September 2023 atau tersisa 16 hari lagi (terhitung dari tanggal berita ini diterbitkan 14 september 2023). Setelah masa jatuh tempo pembayaran berakhir, maka wajib pajak PBB akan dikenakan denda 2 persen perbulan.

Baca Juga  Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga? Ini 3 Tips

Untuk pembayaran PBB dapat melalui: Bank SumselBabel, Bank BJB, Alfamart, Indomart, Onpays, MasaGo, Kantor Pos, dan Tokopedia.

Info tagihan dan status pembayaran PBB bisa di cek melalyi Website pajak online di:
https://pbb.palembang.go.id
(Niken)

Komentar