Muba Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang mantan karyawan PT Muba Elektrik Power (MEP) dalam kasus korupsi Tagihan Listrik pelanggan. Tersangka berinisial (S) langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Sekayu setelah menjalani pemeriksaan diruangan Pidsus Kejari Muba sekitar pukul 17.15 WIB, Selasa (1/82023).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali SH MH mengatakan pihaknya menetapkan (S) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya tersangka akan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dititipkan di Lapas Sekayu.
“Hari ini kami menetapkan (S) sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari kedepan dimana selanjutnya dititipkan dilapas klas IIB Sekayu. Tersangka merupakan seorang supervisor pada BUMD PT MEP pada tahun 2015-2016,” kata Romy Rozali saat memberikan keterangan pada awak media.
Menurut dia, penyidik Pidsus Kejari Muba menemukan tersangka telah menggelapkan uang tagihan listrik pelanggan yang jumlahnya mencapai Rp 299 juta. Dan tersangka akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3.
“Memang ada upaya dari tersangka untuk melakukan pengembalian dana tersebut, tapi sampai batas waktu yang kita minta jumlahnya tidak signifikan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Ulandari)
Komentar