Kejagung Teken MoU dengan Operator soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Nasional176 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sektor telekomunikasi.

Hal ini disampaikan Puan menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” tegas Puan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Tim BRACTS Universitas Diponegoro Mendapat Penghargaan The Best International Invention and Innovation pada event JDIE “Japan Design Idea And Invention Expo” 2023

Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Baca Juga  DPD RI Minta Pemerintah Operasi Pasar Berkala Jelang dan Selama Puasa

Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Puan menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” tegas Puan.

Baca Juga  Rapat Pimpinan MPR RI, Ketua MPR RI Bamsoet Lakukan Serah Terima Sekretaris Jenderal MPR RI

Puan menegaskan, DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Puan, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. “Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil. Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan,” pungkas Puan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar