Palembang, Sumselpost.co.id – Kakak beradik spesialis pencurian sepeda (curanmor) motor honda beat Andrian (30) dan Jupri (46), ditangkap anggota opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran dua saudara ini yakni di depan toko XTRIFT Jalan Sultan Mansyur Keluarahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat II dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 4 Agustus 2023.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit IV AKP Taufik Ismail mengatakan kedua tersangka beraksi pada malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.
“Korban yang waktu itu memarkirkan sepeda motornya di depan toko sudah mengunci stang, dan setelah membuat laporan polisi Alhamdulillah bisa kami tangkap pelakunya, ” ujar Agus, Jumat (8/9).
Kedua tersangka beraksi di 11 TKP dan diketahui adalah seorang residivis kasus curanmor yang masing-masing telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun. Untuk tersangka Jupri ditahan pada 2012 sementara Andrian ditahan pada tahun 2013.
“Dua-duanya adalah residivis kasus curanmor. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Andrian adalah DPO curanmor tahun 2017. Dan kita kenakan pasal 363 KUHP, ” katanya.
Tersangka Jupri dan Andrian mengaku jika uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk hiburan dan minum miras.
“Rata-rata motor dijual harga Rp 3 juta di daerah Rambutan, Banyuasin. Kami bagi dua uangnya untuk mabuk miras. Kami beraksi sudah 10 kali paling banyak di daerah Musi 6 dan Rambutan, ” katanya.
Rata-rata sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Beat karena mudah memetiknya. Jupri mengaku ia berperan sebagai joki dan pengawas situasi, sedangkan sang adik Andrian adalah orang yang memetik sepeda motor.
Jupri juga menambahkan tips bagi pemilik motor agar tidak mudah dicuri.
“Biar tidak mudah dicuri pakai gembok kuning. Kalau gembok stainless yang warnanya silver mudah dipatahkan, ” katanya.
Komentar