Baturaja,Sumselpost.co.id -Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK, MH melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat perdana sejak acara Pisah Sambut Kapolres di Bumi Sebimbing Sekundang di Masjid Ya’asin Lorong Durian Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur- OKU. Jum’at (20/01/2023).
Program Jum’at Curhat yang dihadiri langsung oleh Kapolres OKU bersama Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Kasipropam, Kbo Intel dan Anggota Satbinmas Polres OKU, Kepala Desa Tanjung Baru dan undangan lainnya.
Usai pelaksanaan sholat Jum’at Kapolres OKU melayani aduan atau keluhan masyarakat secara langsung di Masjid Ya’asin Lorong Durian Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur- OKU diantaranya Tokoh Masyarakat Tanjung Baru H. Sadzli Hamzal, MC dan warga lainnya.
Sebelum memulai kegiatan Jum’at Curhat, pertama-tama Kapolres OKU memperkenalkan diri sebagai Kapolres OKU yang baru menggantikan AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH yang dimutasikan sebagai Kapolres Musi Rawas (Mura).
Saya diberi amanah oleh Negara sebagai Kapolres OKU, tentunya sebagai warga baru di Bumi Sebimbing Sekundang OKU, saya mohon dukungan kepada warga OKU untuk sama-sama menciptakan situasi keamanan yang kondusif, agar OKU yang kita cintai ini akan semakin tumbuh dan berkembang sebagai Kota yang Ramah, Aman dan Sejahtera.
Jum’at Curhat merupakan program luar biasa sebagai salah satu inovasi yang dapat membuat Polri semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan turun langsung bertemu sapa bersama masyarakat, kami membuka layanan aduan dan mendapat banyak informasi serta masukan terkait permasalahan Kamtibmas, Ini membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri begitu tinggi.
Beliau berharap, dengan adanya program ini, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga potensi-potensi kerawanan maupun permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat diantisipasi dengan cepat, ujarnya.
Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini, ada beberapa pertanyaan dari para Jama’ah, yang pertama terkait permasalahan tentang waktu perizinan Orgen Tunggal.
Kemudian berkaitan antrian panjang kendaraan di SPBU yang sering membuat macet dan mengganggu aktifitas di sekitaran/lingkungan SPBU dan terakhir permasalahan Kamtibmas 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selanjutnya, Kapolres OKU menyampaikan terkait permasalahan tentang waktu perizinan Orgen Tunggal, beliau mengatakan bahwa Hiburan Orgen Tunggal sering kali menimbulkan permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),”ucapnya.
Untuk kegiatan hiburan Orgen Tunggal saat ini di perbolehkan hanya sampai pukul .18.00 WIB (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga). Kegiatan keagamaan, adat dan olahraga harus ada pernyataan dari Tokoh Masyarakat, Adat, Agama dan Kepala Kampung sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dengan belum adanya Perda OKU terkait batas waktu hiburan malam, maka kami Polres OKU bekerjasama dengan pemda akan membuat surat edaran terkait batas waktu hiburan malam (acara sedakahan atau pernikahan), rencananya akan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian terkait antrian kendaraan di beberapa SPBU, Kapolres akan menurunkan Personelnya dari Satuan Lalu Lintas untuk melakukan patroli atau pengecekan disejumlah SPBU, bila menemukan adanya antrian panjang, petugas bisa langsung melakukan himbaun maupun pengaturan lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan dan menggangu pengendara yang melintas.
Selanjutnya berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) di Wilayah OKU, kami terus gelar kegiatan Patroli siang maupun malam oleh seluruh jajaran Polres OKU di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana maupun kriminalitas dimana dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
Dengan rutinnya pelaksanaan gelar Patroli siang maupun malam di wilayah hukum baik Polres maupun Polsek ini, diharapkan dapat menekan angka tindak kejahatan di wilayah OKU, pungkasnya (yudi).
Komentar