Jambret di 3 Ilir Palembang Diringkus Polisi

Berita Utama1402 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pelaku jambret Hendri Purnawa Alis Boet (37) warga Jalan Veteran Kelurahan Kutobatu Kecamatan IT III, Palembang ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor, Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Opsnal Iptu H Jhoni Palembang.

Aksi pelaku Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 di Jalan Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamata IT II Palembang.

Aksi jambret ini dilakukan Boet bersama rekannya yang bernama Lukman. Berawal saat Lukman hendak mengantar Boet pulang.

Namun tiba-tiba pada saat di perjalanan kedua pelaku ini melihat korban Albert (50), dan Desi Novita (45), warga Jalan Veteran Kelurahan Kutobatu Kecamatan III, Palembang melintas sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan.
Niat jahat, pelaku pun terjadi ketika melihat korban Desi menggunakan 1 buah gelang emas di tangan kirinya.

Baca Juga  Personil Gabungan Polda Sumsel Tutup Penyulingan Minyak Ilegal

Saat itu Lukman langsung mengejar sepeda motor korban. Oleh Beot setelah dekat langsung merampas gelang emas korban.

“Pelaku ini merupakan TO kita yang sudah lama kita cari. Saat keberadaannya berhasil kita endus, pelaku langsung kita tangkap saat berada dirumahnya, ” ungkap Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Sabtu, (2/9).

Baca Juga  Gelar RUPST dan Public Expose, UNIQ Bagikan Deviden

Lanjut Jhoni, saat saat beraksi Boet itu tak sendirian, melainkan bersama temanyanya yakni Lukman yang hingga saat ini masih menjalani hukuman di penjara.

“Dari keterangan mereka saat itu kedua pelaku ini hendak pulang. Lantaran melihat korban mengunakan perhiasan emas di tangan. Saat itu pelaku Lukman yang membawa motor langsung mengejar korban, sedang Boet yang melakukan eksekusi rampas gelang emas korban yang dipakai ditangan,” katanya.

Baca Juga  Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin Perkimtan Lahat

Selain mengamankan pelaku Boet petugas juga mengamankan barang bukti 1 helai baju pelaku, yang digunakannya saat beraksi.

“Atas ulahnya pelaku Boet terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Komentar