Lima Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Berita Utama1342 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Iptu Dian Idaman berhasil menangkap lima orang pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) dengan barang bukti (BB) Sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram (kg) yakni, DN, FH, JA, AD (wanita), dan MI dalam penggerebekan di dua lokasi yaitu Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10) sekira pukul 07.00 WIB dan Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (12/10) sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga  Gelapkan Motor Dua Sekawan Ditangkap

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukannya transaksi jual beli Narkoba.

“Anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka yakni DN, FH, AD dan JA di TKP awal Lorong Cek Latah dengan barang bukti Sabu 6,5 kilogram,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan di aula Satres Narkoba, Senin (16/10) sore.

Menurutnya proses penangkapan terhadap tersangka DN dan FH dari tangan keduanya ditemukan barang bukti (BB) Sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang ditemukan didalam warung milik MJ (DPO).

Baca Juga  Korban Banjir Dapat Air Bersih

Lalu, dikembangkan kembali dengan penggeledahan didalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan Sabu seberat setengah kilogram. Kemudian ditemukan kembali Sabu seberat 5 kilogram didalam jok sepeda motor milik tersangka JA merek Yamaha Aerox.

Lalu setelah berhasil mengamankan barang bukti dan ke lima tersangka ini lalu kembali dikembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis Sabu sebesar Rp14,5 juta di daerah Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sik : Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme

“Atas perbuatannya para tersangka Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan barang bukti sudah disita berupa Sabu seberat 6,5 kilogram, 2 ball plastik bening, 2 buah timbangan digital, 1 sekop plastik, 6 buah handphone, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp14,5 juta, serta buku tabungan.

Komentar