Jadi DPO Begal Sadis Bercelurit di Palembang, Reza Masuk Bui

Uncategorized954 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Reza alias Eja (28),pelaku begal sadis bercelurit ditangkap tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat berada di sebuah hotel melati di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang oleh tim yang dipimpin AKP Hilal Adi Himawan menangkapnya pada Sabtu, (10/6), sekitar pukul 19.10 WIB.

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek IB I.

Baca Juga  Wujudkan GSMP, Kartini Asal Muba Raih Penghargaan dari Gubernur Sumsel

Dan merupakan target Operasi Sikat Musi 2023 tim Jatanras Polda Sumsel atas laporan korban Kemas Fahmi (25).

“Aksi tersangka bersama seorang temannya berinisial S yang kini masih diburu,” kata Kompol Agus Minggu, (11/6).

Sedangkan korban yang merupakan warga Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami ini dibegal saat melintas di Jalan Angkatan 45.

Baca Juga  Aksi Sosial HAB Ke-79, Kakanwil Beserta Jajaran Bantu 10 Panti Asuhan di Palembang

Saat kejadian korban mengendarai sepeda motornya melintas di depan kantor salah satu provider pada (4/2) sekitar pukul 00.30 WIB korban dicegat pelaku.

Korban tak bisa melakukan perlawanan dan harus merelakan sepeda motor Honda Beat Pop miliknya dibawa kabur oleh tersangka dan rekannya. Korban diancam tersangka dengan mengayunkan celurit ke arahnya.

Baca Juga  Polsek Plaju Bongkar Tempat Membuat Dokumen Palsu di Palembang,

Kompol Agus mengimbau kepada rekan Eja berinisial S untuk menyerahkan diri saja.
Tersangka Eja juga pernah masuk penjara atas kasus yang sama beberapa tahun lalu setelah diamankan di Polsek Ilir Timur I Palembang dalam kasus serupa. Pelaku merupakan DPO Polsek IB I.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” katanya.

Komentar