Palembang, Sumselpost.co.id – Ibu rumah tangga, Sumarni (41) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan mengadukan R yang menyebabkan dirinya alami kerugian Rp18 juta, Selasa (5/9).
Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan terlapor R dari temannya, pada hari Senin (7/8) lalu. pertemuan pertama dengan terlapor di rumahnya yang ada di kawasan Jalan Sei Sahang, Kecamatan Ilir Barat I.
Ditempat ini, terlapor bersama tiga orang yang diketahui ikut membantu terlapor R. Dimana terlapor mengaku ke dirinya mampu menggandakan uang yakni Rp100 ribu bisa balik Rp500 ribu.
“Saya kenal dengan terlapor karena dikenalkan teman saya, lalu awalnya iseng sehingga saya mentransfer Uang Rp4 juta ke terlapor. Dan selama proses penggandaan uang, terlapor selalu meminta syarat dan harus dipenuhi. Ada saja minta untuk minyak dan lainnya, Setelah total sembilan hari, saya sudah kehabisan uang, sementara janjinya 21 hari,” katanya.
Lanjutnya, dalam sembilan hari terlapor selalu meminta sejumlah uang yang tujuan untuk membeli perlengkapan ritual dan dirinya mengikuti semua yang diperintahkan terlapor ini dan ketiga temannya yang lain.
Selama penggandaan uang berlangsung, terlapor menginap di rumahnya. Selama terlapor menginap juga disiapkan makan dan minum.
“Karena uang saya sudah habis, tetapi uang dijanjikan tidak kunjung ada, saat itu baru terpikir kalau terlapor menipu saya. Selama sembilan hari menginap dan melakukan ritual penggandaan ini, uang saya habis Rp18 juta saya baru sadar kalau sudah ditipu,” katanya.
Komentar