Hilangkan Ego Sektoral, DPR Dorong Penguatan UU SDI untuk Perlindungan Masyarakat

Nasional85 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Integrasi data nasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi data masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi Satu Data Indonesia (SDI) perlu dipercepat agar pengelolaan data antarkementerian dan lembaga berjalan terpadu, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, selama ini pengelolaan data nasional masih menghadapi persoalan koordinasi dan ego sektoral. Setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dan melindungi informasi sehingga konsolidasi data belum berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Yanuar dalam dialektika demokrasi “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Hadir pengamat politik Iwan Setiawan.

Menurut Yanuar, landasan kebijakan melalui peraturan presiden (Perores) belum cukup kuat untuk menyatukan kewenangan seluruh institusi dalam mengintegrasikan data nasional. “Perpres ini tidak bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Maka perlu ada undang-undang ini,” kata Yanuar.

Dia berharap regulasi setingkat UU dapat menghilangkan sekat antarlembaga sehingga pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat untuk menyusun kebijakan berbasis bukti dan kajian ilmiah. Seperti pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Perbedaan basis data dan ketidakakuratan informasi dapat menyebabkan kesalahan penentuan penerima manfaat. Menurut dia, cakupan Satu Data Indonesia juga tidak boleh terbatas pada identitas penduduk, tetapi harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, serta berbagai aset strategis nasional.

Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan semua kebijakan instutsi negara. Baik ekonomi, sosial, politik, dan lainnya yang berbasis saintifik dalam mengambil keputusan.

Namun, integrasi informasi tersebut harus diikuti perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Yanuar mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi. Terlebih, sejumlah kasus kebocoran data pernah terjadi di berbagai institusi. Karena itu, regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), bukan justru membuka ruang pengabaian terhadap hak masyarakat.

Selain persoalan kebocoran data, Yanuar menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus dibatasi oleh kewenangan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa disadap, tentu kita sebagai rakyat biasa khawatir. “Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama. Untuk itu, pengadaan perangkat penyadapan menggunakan anggaran negara harus dapat diawasi dan diaudit agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik,” tambahnya.

Yanuar menjelaskan, kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang. Tidak semua instansi dapat memiliki dan menggunakan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Karena itu, dia mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur pengelolaan data sekaligus penggunaan teknologi pengawasan agar aktivitas pemantauan dan pengumpulan informasi tidak mengorbankan hak privasi warga negara.

“Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pengamat Politik Iwan Setiawan mengatakan bahwa ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat kehilangan hak atas bantuan sosial dan layanan kesehatan. Persoalan yang selama ini muncul akibat perbedaan sistem pendataan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu dinilai perlu diselesaikan melalui integrasi data nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Bahkan, data dapat diibaratkan sebagai energi atau bahan bakar yang menopang berbagai aktivitas, termasuk proses pengambilan kebijakan pemerintah. Persoalan utama pengelolaan data di Indonesia selama ini adalah belum terintegrasinya sistem pendataan. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki sistem masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kebijakan publik, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, pendataan peserta BPJS, hingga penetapan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil. Akibat ketidaksesuaian data, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru berisiko tidak tercatat sebagai penerima.

Iwan menyontohkan, terdapat masyarakat yang masuk kategori mampu dalam pendataan, padahal kondisi ekonominya tidak mencerminkan klasifikasi tersebut. Bahkan, seseorang yang hanya menjadi pengurus masjid bisa dikategorikan sebagai orang kaya. Padahal, kesalahan pendataan dapat berujung pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan.

“Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi,” ujarnya. (MM)

 

Komentar