Gudang Pengoplos Solar di Kertapati Digerebek Polda Sumsel

Uncategorized634 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang.

Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu (7/1) pukul 22.30 WIB.

Dari penggerebekan ini polisi menangkap dua orang pria berinisial DAA (30) warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Jawa Barat dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.

Baca Juga  Beredar Surat Pernyataan Sikap Warga, Adanya Dugaan Penyimpangan ADD dan DD di Desa Tanjung Baru Muara Belida Muara Enim

Pelaku mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba. Minyak solar asli di oplos dengan minyak hasil sulingan dengan campuran bleaching ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menyerupai solar Pertamina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka mencampur minyak sulingan dari Muba dengan solar industri. Pengoplosan ini dilakukan didalam gudang yang diantar langsung dengan mobil.
Solar industri yang akan diangkut dengan kendaraan tangki biru BBM. Lalu solar industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para,”kata Barly , Senin (9/1) .

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Gunung Megang Salurkan Sembako Ke Warga Lansia

Dikatakan Barly, minyak solar yang sudah di oplos digudang dinaikkan lagi ke mobil tangki biru sebanyak 40 ton, 20 ton dari minyak sulingan, 14 ton hasil campuran blecing dan 6 ton nya dari minyak solar industri.

“Dari penggerebekan ini kami mengamankan barang bukti diantaranya bahan kimia blecing, cuka para alat pengaduk untuk mengaduk campuran bahan bahan kimia, pompa, babytangki, solar hasil oplosan dan banyak lagi barang bukti lainnya,” katanya.

Baca Juga  AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:

Tersangka MK mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.

Komentar