GEMASI Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lubuk Rengas

Berita Utama325 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id– Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, mendesak pengusutan tuntas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lubuk Rengas selama tiga tahun anggaran terakhir.

Dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 itu, GEMASI mengungkapkan bahwa pada periode 2022–2024, Desa Lubuk Rengas menerima total kucuran Dana Desa sebesar Rp 2.633.644.000, dengan rincian:

Baca Juga  Buntut Gedung Kesenian Palembang Jadi Restoran AMPCB dan DKP Bertemu Pj Walikota Palembang, Ini Hasilnya

Tahun 2022: Rp 892.262.000

Tahun 2023: Rp 806.682.000

Tahun 2024: Rp 934.700.000

Penggunaan dana tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan.

“GEMASI meminta Kejari Banyuasin memeriksa Kepala Desa Lubuk Rengas, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tegas Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, didampingi Koordinator Lapangan, Mursidi, dalam surat tersebut.

Baca Juga  Kriteria Dalam Memilih Pemimpin Pada Pilkada 2024 Menurut Tiga Pengamat Politik Sumatera Selatan

Pihaknya juga mendesak penegakan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus ancaman pidana.

Surat laporan dugaan penyalahgunaan (lapdu) itu ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, sejumlah media online, dan arsip internal GEMASI. Organisasi ini memberikan peringatan keras, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejari Banyuasin.

Baca Juga  Wakili Kapolda Aceh, Kapolres Lhokseumawe Bersama Pangdam IM Panen Jagung Perdana di Sawang

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Banyuasin. Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Banyuasin: berani membongkar dugaan korupsi miliaran rupiah ini, atau membiarkannya menjadi “tumpukan arsip berdebu.”

Komentar