FORMAPPI: Mendadak Bahas RUU, DPR Makin Sering Abaikan Prolegnas Prioritas

Nasional90 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pernyataan Dasco yang menyebutkan bahwa setelah reses, DPR baru akan membahas RUU apa saja yang akan dibahas menunjukkan bahwa perencanaan legislasi DPR semakin kacau. Bagaimana bisa rencana kerja legislasi DPR untuk masa sidang yang akan datang baru dibicarakan saat masa sidangnya mulai berjalan? Cara kerja atau model perencanaan seperti ini yang membuat kinerja DPR selalu buruk baik secara kualitas maupun kuantitas.

Rencana kerja yang dibikin mendadak menutup ruang bagi publik untuk ikut berpartisipasi sejak awal. Seharusnya partisipasi publik itu harus sudah dibuka sejak tahap perencanaan. Perencanaan yang mendadak rentan untuk dibajak elit untuk mendorong atau memaksakan RUU-RUU siluman dalam daftar RUU yang dibahas DPR. Wajar jika publik mulai khawatir dengan revisi UU Polri.

“Dengan model perencanaan seperti yang disampaikan Pa Dasco, pembahasan RUU Polri sangat mungkin menggunakan skema yang serba mendadak. Dengan skema itu, nampaknya DPR ingin mengulangi keberhasilan versi mereka dalam proses pembahasan revisi UU TNI,” demikian Lucius Karus, Peneliti FORMAPPI (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Rencana pembahasan legislasi yang serba mendadak sebagaimana disampaikan Dasco lanjut Lucius, juga nampak mengabaikan instrumen perencanaan legislasi yang diatur dalam UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). “UU PPP mengamanatkan rencana pembentukan legislasi menggunakan instrumen Prolegnas untuk jangka menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk perencanaan legislasi tahunan. Instrumen perencanaan legislasi itu sudah diatur agar disepakati dan ditetapkan pada awal periode untuk Prolegnas jangka menengah dan sebelum penetapan APBN untuk Prolegnas Prioritas Tahunan.,” ujarnya

Baca Juga  Legislator: Kampanye Anti-Kekerasan pada Perempuan Sejalan dengan SDGs

Dikatakan, perencanaan pembahasan RUU di luar yang sudah ditetapkan dalam Daftar Prolegnas hanya mungkin dalam situasi kritis dan mendesak. Situasi kritis dan mendesak itu harus bisa dijelaskan supaya tidak menjadi alasan subyektif Pemerintah atau DPR.

Lucius menilai dengan rencana mendadak dan tertutup sebagaimana disampaikan DPR melalui Dasco, DPR sesungguhnya semakin sering mengabaikan Prolegnas dan Prolegnas Prioritas. Pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU BUMN menjadi awal dari kebiasaan DPR yang mengabaikan prinsip-prinsip perencanaan legislasi sebagaimana diatur dalam UU PPP.

“Perencanaan mendadak seperti yang terjadi pada revisi UU TNI dan UU BUMN tak bisa memakai alasan kebutuhan mendesak – satu-satunya alasan untuk perencanaan legislasi diluar Prolegnas dan Prolegnas Prioritas,” jelas Lucius.

Menurut dia, DPR tak boleh menjadikan pembahasan RUU TNI dan BUMN sebagai kisah kesuksesan karena kedua UU itu sesungguhnya sejak awal ditolak publik dan sama sekali tak menjelaskan kebutuhan mendesak yang seharusnya menjadi alasan kemendadakan rencana dan pembahasannya.

“Pembahasan RUU TNI dan RUU BUMN yang direncanakan dan dibahas serba mendadak adala contoh buruk mekanisme perencanaan, juga contoh bagi pengabaian instumen perencanaan legislasi,” ungkapnya.

Karena itu kata Lucius, masyarakat harus menolak perencanaan legislasi dadakan sebagaimana dijanjikan Dasco. Apalagi jika rencana pembahasan legislasi itu berarti rencana mengakomodasi RUU-RUU baru seperti RUU Polri dalam Daftar Prioritas 2025.

Baca Juga  Puan Ingatkan Pilkada Jurdil: Rakyat Harus Merdeka Memilih

“Kita harus mendorong DPR untuk kembali kepada rencana awal berupa 41 Daftar RUU Prioritas 2025 yang sudah disepakati. Jumlah 41 RUU itu sesungguhnya sudah sangat banyak untuk dijadikan target prioritas tahunan. Karena itu tak masuk akal sebenarnya jika DPR masih melakukan penambahan seperu yang dilakukan pada MS II lalu sehingga dari 41 RUU prioritas menjadi 43 RUU (tambahan mendadak RUU TNI dan RUU BUMN),” tambah Lucius.

Ia minta DPR jangan membiasakan rencana baru dibikin setelah RUUnya sudah mulai dibahas. Itu kekacauan yang terlihat pada MS II lalu. RUU BUMN sejak awal tak ada dalam daftar prioritas 2025. Lha koq tiba-tiba ada dalam daftar setelah RUUnya sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah.

Carut-marut perencanaan legislasi menurut dia, justru akan menentukan hasil akhir kinerja legislasi DPR. Dengan model perencanaan yang buruk, maka yang akan terjadi adalah RUU-RUU yang sudah direncanakan dalam Daftar Prioritas DPR akan tersingkir, sementara RUU-RUU dadakan dan siluman justru yang akan disahkan. Itu artinya rencana dan realisasi sama sekali ngga nyambung. Belum lagi kalau RUU-RUU dadakan dan siluman itu kualitasnya buruk. Ya akan semakin timpang kinerja DPR dalam hal pembentukan legislasi.

“RUU Polri sejak periode lalu memang sudah pernah mau dibahas. Waktu itu rencana pembahasan revisi UU Polri hadir beriringan dengan rencana pembahasan revisi UU TNI. Penolakan sudah mulai ditunjukkan publik di periode sebelumnya terkait pembahasan 2 RUU ini,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Fenomenologi, Penyidikan Formula-E Tanpa Tersangka, Harus Fokus Tindak Pidana Koruptifnya

Menurut Lucius, seharusnya yang dilakukan oleh DPR sekarang adalah mengevaluasi apa yang menjadi keberatan publik ketika rencana di periode lalu dikritik oleh publik. Evaluasi itu dilakukan secara terbuka agar publik bisa diyakinkan ketika akhirnya hasil evaluasi itu mendorong pada rekomendasi perubahan UU TNI maupun Polri.

Lucius menilai yang dilakukan oleh DPR nampaknya mengabaikan evaluasi terkait dengan 2 RUU ini dari periode sebelumnya, dan memilih untuk mengakali publik menggunakan instrumen perencanaan mendadak. Jadinya kesalahan DPR periode lalu diulangi oleh DPR yang sekarang.

Dengan celah waktu yang masih tersedia, ia berharap agar “kesalahan” DPR membahas revisi UU TNI, jangan sampai terulang di revisi UU Polri ini.

Jika memang ada keinginan merevisi UU Polri, maka langkah pertama yang harus dilakukan DPR secara sungguh-sungguh adalah melakukan evaluasi serius atas UU Polri yang sekarang dan evaluasi sungguh-sungguh aspirasi dan ide publik yang sudah muncul sejak DPR dan Pemerintahan periode 2019-2024 membahas RUU Polri.

“Jangan sampai rencana legislasi mendadak sebagaimana diutarakan Dasco justru dimaksudkan untuk mengulangi apa yang dilakukan DPR pada revisi UU TNI dan revisi UU BUMN,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar