Palembang, Sumselpost.co.id – Tim Opsnal Unit III dan IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Sabtu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelakunya yakni M Yn (58) dan E Apr (28) warga Jalan Darma Bakti, Lorong Lintang, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, kemudian Sub(30) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang, RSL (48) warga Jalan Akasia Blok H3, Kecamatan Plaju Palembang.
Selanjutnya Sar (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, SYD (65) warga Lorong Manggis KP Rawa Bangun, Kecamatan SU I Palembang dan Sub (65) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
“Kemudian atas informasi tersebut anggota kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kemudian para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan, ” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/4).
Kemudian pelaku langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. “Dalam penangkapan yang dilakukan anggota kita turut diamankan barang bukti empat ekor ayam, 24 buah pisau taji, satu buah asahan taji dab uang tunai sebesar Rp2, 2 juta, ” tukasnya.
Komentar