Edarkan Narkoba, Karyawan Swasta Asal Tegal Rejo Lawang Kidul Muara Enim Ditangkap

Berita Utama374 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (30/9/25) sekitar pukul 19.15 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AK (25), seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Iptu Yurico.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS, yang digunakan tersangka saat ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Yurico..(jn.red)

Komentar