Dugaan Perampasan Lahan Warga, Walikota Pagaralam Akan di Demo di Kantor Gubernur Sumsel dan di Kantor Kepresidenan

Berita Utama246 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id-Bergulirnya masalah dugaan perampasan lahan beberapa hektar milik warga Desa Sukacinta Dempo Pagar Alam Kota Pagaralam yang hingga kini belum mendapatkan kompensasi alias ganti rugi tersebut, rencananya, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah beserta jajarannya akan didemo oleh warga pemilik lahan yang kini telah dijadikan bandara bernama Atung Bungsu Pagar Alam di Kantor Gubernur Sumsel beberapa hari lagi.

Demikian ditegaskan oleh kuasa hukum Usman Firiansyah SH MH, didampingi Haedar SH, selaku kuasa hukum warga Sukacinta Dempo Pagar Alam tersebut, Sabtu (20/09/2025).

Dalam konferensi Pers dikantor Team Lawyer Usman Firiansyah SH MH dijalan Sungai Rotan Kelurahan Cambai Kota Prabumulih tersebut, mengungkapkan, bahwa kliennya selama ini telah dirugikan atas adanya dugaan perampasan lahan yang jelas-jelas telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 35 dengan lokasi lahan didesa Sukacinta Dempo Pagar Alam tersebut, namun, faktanya lahan telah dijadikan Bandara Atung Bungsu diduga kuat lahan diserobot dan tidak pernah diberi kompensasi.

”Kami selaku team Kuasa hukum dan pemilik lahan akan gelar demo ke kantor Gubernur Sumsel dan kantor Kepresidenan,” ungkap Usman Firiansyah,SH, MH, Sabtu (20/09/2025).

Dikatakan Usman, bahwa penderitaan warga pemilik lahan yang kini telah dijadikan Bandara Atung Bungsu Pagar Alam tersebut, sudah berlangsung 21 tahun lamanya dan beberapa surat somasi telah kita layangkan, namun hingga sampai pergantian Walikota yang baru ini belum terdapat tindaklanjutnya yang jelas.

“Memang saat itu sempat mendapatkan respon dari pemerintah kota Pagar Alam melalui Pj Wako Pagar Alam terkait dugaan perampasan lahan yang dijadikan bandara Atung bungsu tersebut, namun, tiba-tiba respon itu menghilang dan makanya kami akan gelar demo Wako Pagar Alam di Kantor Gubernur beberapa hari ini,” tegas Usman Firiansyah.

Usman menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini tidak hanya gelar demo dikantor Gubernur Sumsel saja, bahkan demi untuk membela rakyat kecil yang tertindas ini, kami siap demo ke Jakarta kantor Kementerian Perhubungan serta Kantor Kepresidenan.

“Kami menyampaikan kepada bapak walikota Pagar Alam atas adanya klien kami yang menjadi korban dugaan perampasan lahan yang hingga sekarang belum ganti rugi dari 2024 -2025 persoalan ini, yang totalnya hampir 21 tahun telah terjadi Perampasan lahan “Dan persoalan ini kami minta untuk diselesaikan, baik kepada Wako Pagar Alam, Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, dan Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena klien kami sudah menderita, tanah dirampas, berikut terdapat tanam tumbur seperti kopi, karet, dan sebagainya, diatas tanah pemilik sertifikat hak milik yang sah,” beber Usman Firiansyah SH MH (20/09).

Ditambahkan Usman, bahwa jika dalam aksi demo yang akan kita gelar pada 8 Oktober 2025 nanti dikantor Gubernur Sumsel belum terdapat penyelesaian ganti rugi lahan klien kami yang diduga dirampas oleh Pemkot Pagar Alam tersebut, maka kami segara meminta Komnasham Republik Indonesia untuk segera turun menyelesaikan permasalahan ini yang kami nilai telah disengaja berlarut-larut selama ini,” tambah Usman Firiansyah SH MH (20/09)

Sementara diketahui saat itu, bahwa dikutip dari salah satu akun Instagram Pagar Alam Viral yang menyatakan bahwa pihak Pemkot Pagar Alam melalui Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Pagar Alam Nirwan,SH, mengakui telah menerima surat somasi dan sedang berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk meminta saran hukum tersebut, serta Pihak Pemkot Pagar Alam mengakui belum memberikan pembayaran ganti rugi lahan yang dijadikan bandara Atung Bungsu dengan alasan pemilik lahan saat itu menggadaikan sertifikat ke pihak bank tersebut, tentunya diharapkan atas adanya hal tersebut, dapat diselesaikan secepatnya.

Demikian diungkapkan Team Lawyer Usman Firiansyah,.SH, kepada media ini dengan menanggapi adanya pernyataan dari pihak Pemkot Pagar Alam atas dugaan kasus perampasan lahan milik warga tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini pada 1 Mei 2024 lalu, bahwa diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami pemilik lahan , Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.

(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Ditegaskan Usman saat itu , bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami,

”Kami berharap permasalahan kompensasi lahan dan tanaman ini segera bisa diselesaikan, karena apabila tidak ada solusi dalam waktu dekat kami akan meminta Ketua Komnas Ham RI, Presiden RI Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih yang sebentar lagi dilantik untuk turun tangan menghandle penyelesaian kasus dugaan perampasan dan pelanggaran HAM ini,

Karena sudah sangat lama terjadi dari tahun 2005-2006, dengan durasi 18 tahun sudah berlalu,” tegasnya saat itu.(Jn.red)

Komentar