Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Resmi Ditahan

Berita Utama167 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka para Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Pada Jum’at (03/10/2025).

Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2024, Ketiga para tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Prabumulih Provinsi Sumsel.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Khristiya Lutfihandi, SH MH, melalu Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, SH, MH, didampingi Kasintel Kejari Prabumulih Ajie Marta, SH, resmi membenarkan hal tersebut. “Hari ini Jum’at 3 Oktober 2025 telah ditetapkan 3 orang tersangka pejabat KPU Prabumulih atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2024 ,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa ketiga orang pejabat di KPU Prabumulih yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, Yakni MD, YA, dan SH, yang mana telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejari Prabumulih kepada Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Bendahara KPU, hingga sampai kepala BKD, Kesbangpol, maupun Pj Walikota, dan Pj Sekda, serta unsur lainya.

“Modus dugaan korupsi 3 orang tersangka tersebut, diduga penggunaan dana hibah tidak sesuai digunakan atau Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dari pemeriksaan penyidik, bahwa dana hibah sebesar 26 milyar yang digunakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 milyar ,” bebernya Kasi Pidsus Kejari Prabumulih pada awak media(03/10).

Ditambahkan, bahwa ketiga tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada ketiga tersangka, serta tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan oleh penyidik yang bisa saja bakal terdapat tersangka baru lainya ,”tambahnya.(jn.red)

Komentar