Dugaan Kasus Penipuan Proyek, Oknum ASN Prabumulih Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Berita Utama1753 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Dugaan penipuan janjikan 9 paket proyek Diknas Pemkot Prabumuih oleh oknum ASN Diknas Prabumuih Sumatera Selatan Wendi Verizon (46) kepada korban bernama Sri Hartini (53), akhirnya Oknum ASN tersebut, berhasil diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Prabumulih pada (26/09/2023) disalah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan.

Pelaku Wendi Verizon (46) sempat menghilang dan mangkir setelah menerima surat pemanggilan dari pihak penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan kasus penipuan oleh oknum ASN bernama Wendi Verizon (46). Polisi memburu keberadaan Wendi Verizon ( 46) yang akhirnya ditangkap disalah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan, yang diduga tengah bersama wanita berinisial RN.

Baca Juga  Mayjen TNI Yanuar Adil Pimpin Pangdam II/Sriwijaya

Wendi Verizon (46) akhirnya dibawa ke Polres Prabumuih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna bertanggung jawab atas perbuatanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Prayitno, didampingi Kanit Tipikor IPDA Haryoni Amin, dan Kasi Humas Iptu Jabat, (29/09/2023), mengungkapkan, bahwa tersangka Wendi Verizon, sempat kabur, dan tim mencari keberadaan pelaku.

“Ya, alhamdulilah tersangka berhasil kita amankan, tersangka saat penggerebekan tengah berbaring dikamar apartemen, dan terdapat seorang wanita berinisial RN, yang saat itu membuka pintu kamar,”ungkapnya.

Baca Juga  Makelar Amal Indonesia Peduli  Bantu Korban Kebakaran di Asrama Ajendam TNI Sekojo Palembang

Dikatakan, saat penggerebekan, tersangka Wendi Verizon, sempat bersembunyi didalam kamar mandi, dan pada akhirnya tersangka berhasil kita evakuasi serta kita lakukan pemborgolan ditangan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,”terangnya Kasat Reskrim.

Sementara dalam dugaan kasus penipuan tersebut, tersangka Wendi Verizon (46) diduga terlibat dugaan kasus proyek (PL) Disdikbud, dengan pelapor bernama Sri Hartati, yang mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta lebih, dan pelaku tersebut, terjerat dalam pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun lamanya. (JN*)

Komentar