Dua Sekawan Ditangkap Polisi Lantaran Jual Ekstasi

Berita Utama932 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Penjual ekstasi, Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang dan M. Ridwan (40) warga Lorong Kebangkan, Jalan Segaran, 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat hendak menjual narkoba jeni ekstasi sebanyak 398 butir, di kawasan Jalan Tansa Trisna Lr Prestasi Kelurahan, Srimulyo Kecamatan, Semarang Borang. Selasa (4/7).

Dari tangan keduanya, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 398 butir ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan.

Dari 398 butir yang disita itu, terdiri dari 200 butir pil warna merah muda berlogo diamond dan 198 pil warna orange berlogo serupa.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan, kedua pelaku ditangkap polisi saat hendak menjual ekstasi di jalan. Polisi menyita ratusan butir ekstasi atau ineks.
“Anggota kita telah mengamankan dua pengendar atau penjual narkoba jenis ekstasi,” katanya Kamis (6/7).

Baca Juga  Caleg Partai Golkar Di Muba Akhiri Masa Lajangnya

Keduanya katanya, ditangkap pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku disebut kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang borang, Palembang.

“Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kita kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka,” katanya.

Saat keduanya diduga hendak menjual barang haram tersebut di TKP, pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, dua pria pengangguran itu nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut. Polisi juga mengklaim 796 jiwa anak bangsa terselamatkan dari pengungkapan ini.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi, katanya untuk kebutuhan sehari-hari. Kita masih menyelidiki, melakukan pengembangan siapa bandarnya,” katanya.

Baca Juga  Polisi Selamatkan Nyawa IRT Yang Hendak Akhiri Hidup di Jembatan Musi IV Palembang

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan hingga menguasai atau menyediakan ekstasi tersebut, keduanya kini resmi diterima menjadi tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana menyalahkan gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Komentar