Polres Muba Ajak Masyarakat Selamatkan Anak Bangsa Dari Peredaran Narkoba

Berita Utama950 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Peran serta masyarakat untuk ikut membasmi peredaran gelap narkoba memang sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Maka dari itu, Polisi Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) sekarang ini menyediakan nomor pengaduan masyarakat dengan sebutan nomor Batuan Polisi (Banpol) agar masyarakat lebih mudah untuk melaporkan ketika mengetahui adanya transaksi narkoba demi menyelamatkan anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut.

Seperti terjadi diwilayah hukum Polres Musi Banyuasin, berkat informasi dari masyarakat, sehingga satuan reserse narkoba Polres Muba dapat dengan mudah menggrebek Suparman (42) dan Gunawan(20) warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu di jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Senin (03/07/2023).

Baca Juga  Malam Pergantian Tahun Camat Gelumbang Himbau Warga Perbanyak Ibadah dan Doa

Bahkan saat datangnya penggerebakan Suparman selaku penjual sempat membuang sesuatu dan setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut ternyata 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Shabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/07/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu.

“Terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar,”Ujarnya.

Baca Juga  Antrian Panjang Angkot Kertapati dan Plaju Sepi Penumpang

Pada kesempatan ini, Akp Heri juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut.

“Kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini. Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa.”Ucapnya.

Baca Juga  Terlapor Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perkawinan Warga Gelumbang Dipanggil Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih

Ditegaskannya, bahwa Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.” Tegas Heri. (Ulandari)

Komentar