Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polda Sumsel

Uncategorized1126 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua pria Sudarmono(27) warga Jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I, Kel. 3 Ilir Kec. IT.II, Palembang. Serta Yudi Tovani (38) warga jalan Kapten A. Robani Kadir Lr. Hikmah 2 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Kota Palembang sebagai pengedar shabu-shabu.

Sebelumnya unit 1 subdit 1 pimpinan Kanit AKBP Dudy Novery dan AKP Yetti Gultom mendapatkan informasi kerap terjadi transaksi narkoba di jalan Yos Sudarso Lr. Pasma Putra I No. 10 Rt 023 Rw 005 Kel. 3 Ilir Kec. IT.II Kota Palembang.
AKBP Dudy menyampaikan petugasnya menangkap kedua tersangka berada dikediaman dari tersangka Sudarmono.

Baca Juga  LSPI Sumsel Menggelar Sosialisasi Dan Edukasi Terhadap 3 Kelompok Suporter Sriwijaya FC Guna Mewujudkan Pemilu Aman, Damai dan Kondusif

“Benar kita tangkap dua orang pria usai anggota melakukan undercover buy, dimana tersangka menyerahkan dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan warna hitam dengan tangan kanannya,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudy Novery, Senin (10/4).

Usai tertangkap tangan, dua tersangka langsung digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Narkoba yang diamankan dengan berat bruto 101, 38 gram,” ucapnya.
AKBP Dudy juga menjelaskan hasil pemeriksaan kedua tersangka berperan sebagai pengedar.

Baca Juga  Kecamatan Kemuning Gelar Lomba Masak Pempek Kapal Selam Untuk Meriahkan HUT Kota Palembang

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif pengguna narkoba,” jelasnya.
Akibat ulah kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar