Tindaklanjut Laporan Masyarakat Satpol PP Muba Merazia Tempat Hiburan Malam

Uncategorized451 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, tentang adanya sejumlah tempat hiburan malam, warung remang-remang dan karaoke yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Kasat Pol-PP Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri SSos MSi beserta Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM dan Kabid Linmas Junaidi SH MSi, Minggu, (09-04-2023). Merazia/sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, Warung Remang-remang dan Karaoke di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor : 331.1/058/Sat.Pol.PP/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam rangkah mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama bulan suci ramadhan 1444 H guna menghormati Umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan dan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat.

Baca Juga  Release Terkait Isu Penembakan Pelaku Narkoba

Razia/sidak tersebut dilaksanakan ke beberapa wilayah, seperti di Jalan lintas Palembang-Jambi tepatnya di Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lincir, Selanjutnya di Kecamatan Sekayu dan di Jalan lintas Sekayu-Pali.

Dari hasil sidak terpantau banyak pemilik tempat hiburan malam yang memang sudah menutup tempat usahanya selama bulan suci ramadhan dikarnakan telah diberikan Himbauan dan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin yang sebelumnya telah disosialisakan oleh Satpol PP Kab Muba.
Namun ada beberapa tempat yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Sehingga orang-orang yang melanggar Perda tersebut di amankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Muba untuk didata, diberikan pembinaan dan himbauan secara humanis serta membuat surat pernyataan permohonan maaf bermaterai yang di tanda tangani Agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan apabila mereka masih tetap beroperasi maka akan diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Puluhan Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumsel

Turut serta dalam giat razia tersebut, Kasi Hubungan Antar Lembaga Arafik SH, Kasi Operasi dan Pengendalian Alexander SE, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP, ASN Jafung Heri Susanto SAP, Anggota PAMWAL dan Anggota Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin.(Ulandari/D)

Komentar