Dua Pemuda Bajing Loncat Ditangkap

Uncategorized483 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co id – Tim Bidik opsnal unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap dua orang pemuda yang merupakan pelaku bajing loncat yang kerap meresahkan para pengemudi truk yang melintas di kota Palembang yatu Maulana Ahmad Riziq (20), warga Jalan Karya Jaya kertapati Palembang, dan Putra Arjuna (20) warga Desa Kayu Are Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang Keduanya ditangkap bersamaan tanpa perlawanan saat berada di terminal Karya Jaya tepatnya di belakang Indomaret kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (7/2) sore sekitar pukul 17.30 Wib.

Yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Kompol Bakhtiar dan Panit 2 Iptu Tedy Barata bersama katim 2 Aipda Ari Selow.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa memang benar pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku bajing loncat yang kerap beraksi di jalan lintas timur Sumatra tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya ogan ilir.

Baca Juga  Kembali Bocah Tenggelam, Kali Ini di Sungai Lematang Sungai Rotan Muara Enim

Berdasarkan kronologis salah satu kejadian, terjadi pada hari Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Indrralaya di Desa Ibul Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

“Dimana saat itu korban mengangkut barang berupa Tire, Mounting Compound, dan barang Map dengan tujuan Muara Enim Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan motor, ” katanya, Rabu (8/2).

Baca Juga  Polisi Siaga di Lokasi Banjir di Desa Guci Ujan Mas Muara Enim

Curiga dengan itu, lantas korban menepikan kendaraannya dan baru menyadari bahwa sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.

“Atas perbuatan keempat pelaku diketahui korban mengalami kerugian sebesar RP.27.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel,” bebernya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan dalam aksi tersebut tak hanya dilakukan oleh dua pemuda yang berhasil diringkus namun ada dua orang lagi yang masih menjadi buronan.

“ada empat pelaku, dua pelaku berhasil kita amankan dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota kita,” cetusnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.

Baca Juga  Perayaan Imlek Tahun 2023 Bersama Benny Wijaya Pemilik Remington Palembang

Tiga buah tas rangsel, satu buah jaket switer warna hitam, satu buah tas selempang, satu buah karung warna biru, dan satu buah pisau kater.

Kemudian atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar