Muara Enim Sumselpost.co.id -Polres Muara Enim Polda Sumsel, kembali mengungkap lagi pelanggaran tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ,Jumat (7/23).
Pelaku berinisial B (48) diamankan saat melintas di Jalan lintas sumatera Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim total barang bukti lebih kurang 35 ton batubara ilegal yang diangkut dengan satu mobil fuso bak terbuka.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH mengatakan batubara yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.
“Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah,” ungkap Kapolres Muara Enim.
Diterangkan Andi Supriadi, pengungkapan pertama dilakukan pada 06 April 2023, kita mengamankan satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan Kurang lebih 32 ( Tiga puluh dua) Ton Batu Bara.
Keesokan harinya anggota kembali mengamankan satu unit mobil mitsubishi fuso warna biru Nopol : BM 9923 MS, membawa muatan batu bara lebih kurang 35 ton.
“Modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan Kabupaten Muara Enim. Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke Daerah Pulau Jawa,”jelasnya.
Saat ini, kata Andi Supriadi pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” tutupnya. (JNP).
Komentar