Dua Kaki Tangan Bandar Sabu-Sabu Di Jalan Betung Banyuasin Sumsel di Tangkap BNNP Sumsel

Uncategorized191 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap 2 kaki tangan bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Betung-Jambi, Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung Banyuasin, Rabu (21/6) atas nama M Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni dan Tomu Nainggolan (43), warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah mobil Daihatsu Xenia warna Hijau Metalik Nopol BG 1966 ZM yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tertangkap 2 orang kaki tangan bandar sabu-sabu, anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap dibangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan Sabu sebanyak 20 bungkus,” kata Adi Herpaus di BNNP Sumsel, Jum’at (23/6).

Baca Juga  Polda Sumsel  Amankan 9 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim

Menurutnya BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekan Baru untuk pencegahan peredaran Narkotika.

“Pengiriman 20 kg Sabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa Sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi,” ujar Adi Herpaus.

Masih Dikatakan Adi Herpaus, Sabu merupakan jaringan internasional, Sabu yang dikirim kedua tersangka kepada bandar utama baru di sebarkan ke lainnya.

Baca Juga  Sosialisasi Komunitas Peduli Sungai Dan Peduli Banjir Kota Palembang

“Ini sabu tersebut menuju ke Sumsel dari Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar – bandar di Sumsel, baru di sebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka M Rizky Septian mengaku, hanya diperintahkan untuk mengantarkan Sabu dan di upah perpaket (1 kg) sebesar Rp8 juta.

“Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekan Baru, untuk satu paketnya di hargai Rp8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 kg), dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini,” katanya.
M Rizky Septian mengaku, sebelum lebaran kemarin pertama kalinya mengantarkan 16 kg Sabu dari Pekan Baru ke Palembang dan di upah perpaket Rp8 juta.

Komentar