Diduga Penganiayaan Akibatkan Meninggal Dunia

Uncategorized390 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id –  Berawal dari rasa sakit Hati tersangka E , menganiaya hingga berujung maut, kejadian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 05.30 Wib, adapun kronologis terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut berawal saat saudara IRIYANYO bersama istri dan anaknya (LISMIYATI dan PONI MARCURI) berbonceng bertiga hendak pergi untuk menyadap karet dengan menggunakan sepeda motor, saat melintas disamping rumah pelaku, pelaku langsung membacok IRYANTO berulang kali sehingga sepeda motor jatuh/roboh ke hadapan pelaku sehingga pelaku langsung kembali membacok korban PONI MARCURI berulang kali yang mana keadaan PONI MARCURI dalam keadaan lumpuh.

Baca Juga  Satlantas Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Lalu korban LISMIYATI berusaha menolong PONI MARCURI dan terkena tebasan parang milik pelaku hingga mengalami luka dijari kedua tangannya, beruntung istri pelaku bernama HELDA WATI keluar rumah dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yg dipegang pelaku terlepas dan para korban langsung di tolong oleh masyarakat sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Beringin,

Namun saat diperjalanan korban PONI MARCURI meninggal dunia, adapun motif kejadian tersebut disebabkan korban menanam Jambu yg menurut keterangan pelaku sudah masuk batas tanah pelaku dan sudah diperingati oleh pelaku bahkan pelaku dimarah-marah oleh korban, dari situlah pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap IRIYANYO, LISMIYATI dan PONI MARCURI (meninggal dunia).

Baca Juga  Sambangi Warga Korban Lilitan Ular, Pemkab Muba Berikan Bantuan

Setelah menerima laporan tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 08.00 wib Kapolsek Rb. Lubai AKP HENRINADI, SH, MH bersama Ps. Kanit Reskrim BRIPKA DALI WARSAH, SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ttg kejadian penganiayaan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa pelaku masih berada di rumahnya di Dsn I Desa Kota Baru Kec. Lubai Kab. Muara Enim,

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti lalu dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rb Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Prihal telah terjadinya tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 kuhp, Pasal 351 ayat 2 dan 3 ancaman hukuman 7 tahun.

Baca Juga  Arus Mudik, Kapolres Muara Enim Turun Lapangan

(Hsn/)

Komentar