Dr. Dadang Apriyanto: Kredit Fiktif Rp. 90 Miliar Jadi Alarm Perbankan, Saatnya Perkuat Tata Kelola dan Manfaatkan AI

Berita Utama94 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – erungkapnya dugaan sindikat kredit fiktif senilai Rp. 90 miliar yang diungkap aparat kepolisian Polda Sumsel menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Menurut Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., akademisi sekaligus Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola perbankan di Indonesia. Rabu (01/07/2026)

“Kejahatan kredit fiktif bukan sekadar tindak pidana yang merugikan bank secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Padahal, kepercayaan adalah modal utama dalam sistem keuangan,” ujar Dr. Dadang.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum bisnis, praktik kredit fiktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian prudential banking principle, tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance, serta manajemen risiko yang menjadi fondasi operasional lembaga perbankan.

Menurutnya, setiap proses pemberian kredit harus dilaksanakan melalui verifikasi yang ketat, analisis kelayakan yang objektif, serta pengawasan internal yang efektif. Apabila terdapat manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau kolusi dalam proses tersebut, maka persoalan yang muncul tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal.

Dr. Dadang menilai perkembangan Artificial Intelligence (AI) dapat menjadi solusi strategis dalam mencegah terjadinya praktik kredit fiktif di masa mendatang. AI memiliki kemampuan menganalisis data dalam jumlah besar secara cepat, mengenali pola transaksi yang tidak wajar, mendeteksi indikasi pemalsuan dokumen, hingga memberikan peringatan dini (early warning system) sebelum kredit disetujui.

“Teknologi AI mampu membantu mendeteksi anomali yang sering kali luput dari pemeriksaan manual. Sistem dapat mengidentifikasi kesamaan identitas debitur, pola transaksi yang mencurigakan, maupun dokumen yang terindikasi tidak autentik. Ini merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam memperkuat sistem pengawasan perbankan,” jelasnya.

Dr. Dadang menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab hukum pejabat bank dalam mengambil keputusan.

“AI adalah alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengambil keputusan. Tanggung jawab hukum tetap berada pada manusia. Penerapan AI harus dibarengi dengan akuntabilitas, transparansi, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Dr. Dadang, kasus ini juga memiliki nilai strategis bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis. Fenomena kredit fiktif menjadi contoh nyata bahwa lulusan hukum bisnis masa depan tidak cukup hanya memahami teori hukum, tetapi juga harus menguasai aspek kepatuhan compliance, manajemen risiko, tata kelola perusahaan, legal audit, legal due diligence, serta pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence dalam praktik bisnis modern.

“Mahasiswa Hukum Bisnis harus mampu membaca dinamika perkembangan industri keuangan. Mereka adalah calon praktisi hukum, legal officer, auditor hukum, konsultan hukum perusahaan, regulator, maupun akademisi yang kelak berperan menjaga integritas sistem bisnis nasional. Karena itu, penguasaan teknologi AI harus dipadukan dengan pemahaman hukum agar mampu memberikan solusi terhadap berbagai bentuk kejahatan bisnis yang semakin kompleks,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Program Studi Hukum Bisnis Universitas PGRI Palembang terus mendorong mahasiswa agar tidak hanya menguasai regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan analisis terhadap perkembangan teknologi, tata kelola perusahaan, serta penyelesaian persoalan hukum bisnis berbasis inovasi digital. Dengan kompetensi tersebut, lulusan diharapkan memiliki daya saing tinggi di dunia kerja sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Dr. Dadang juga mendorong agar lembaga perbankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme legal audit, legal due diligence, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Menurutnya, investasi pada teknologi harus diiringi dengan peningkatan integritas sumber daya manusia karena teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif apabila tidak didukung budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika dan kepatuhan hukum.

“Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh industri perbankan bahwa pencegahan fraud tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Dibutuhkan sinergi antara sistem yang kuat, sumber daya manusia yang berintegritas, pengawasan regulator yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Dr. Dadang menegaskan bahwa transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Perbankan masa depan harus mampu memadukan kemajuan teknologi dengan kepatuhan hukum. Artificial Intelligence bukan sekadar inovasi digital, tetapi dapat menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perbankan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik fraud. Inilah arah pembangunan hukum bisnis yang harus terus kita dorong demi terciptanya iklim investasi dan perekonomian nasional yang sehat.”

Ia menutup dengan pesan kepada mahasiswa bahwa setiap peristiwa hukum yang berkembang di masyarakat harus dijadikan laboratorium pembelajaran. “Mahasiswa jangan hanya menjadi pembaca berita, tetapi harus mampu mengkaji, menganalisis, dan menawarkan solusi berbasis ilmu pengetahuan. Dari ruang kuliah lahir gagasan-gagasan yang akan memperkuat sistem hukum bisnis Indonesia di masa depan,” pungkasnya.

Komentar