DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

Nasional350 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, pada Kamis (28/3/2024). Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Pimpinan rapat paripurna,

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU). “Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab semua anggota DPR yang hadir. Puan pun mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum diputuskan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa. Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

Baca Juga  FPKS Optimis Prabowo Mampu Bawa Indonesia Menjadi Negara Kuat dan Berdaya Saing

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Baca Juga  Fahri Optimis Prabowo Gibran Menang di DKI, Jabar dan Banten

RUU DKJ

Selain itu rapat paripurna DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (28/3/2024). UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Puan Maharani. “Setuju,” jawab semua anggota DPR dan dilanjutkan dengan mengetuk palu.

Baca Juga  DPR: Venue PON XXI 2024 Dapat Dioptimalkan untuk Sentra Pelatihan Atlet Muda dan Berbakat Aceh

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Rapat paripurna DPR dihadiri oleh 303 anggota, dan hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ. Pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS. Fraksi PKS berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.(MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar