DPR: Dasar Hukum Moratorium DOB Tidak Jelas, Pemerintah Harus Percepat Dua RPP Penataan Daerah

Nasional231 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menilai Pemerintah tidak tepat jika beralasan belum diterbitkannya PP terkait Penataan Daerah karena masih adanya moratorium pemekaran daerah. Sebab, menurutnya, penataan daerah yang diatur melalui PP, memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan keputusan Pemerintah yang mengatur moratorium pemekaran daerah.

Diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4/2025).

Dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Jokowi Sudah Melakukan Rekonsiliasi Sejak Revisi UU MD3, Kursi Pimpinan MPR untuk PKS dan Demokrat, Itu Hasilnya!

“Karena itu kami mendorong pemerintah dalam hal ini jajaran otonomi daerah untuk segera mengeluarkan kedua PP tersebut,” tegas Heri Gunawan – yang kerap disapa Hergun itu di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR.

Dijelaskannya, mengacu pada Pasal 55 undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa Pemerintah pusat diamanatkan untuk menyusun aturan teknis mengenai penataan daerah. Bahkan dalam pasal 56 disebutkan bahwa pemerintah pusat juga diamanatkan untuk menyusun strategi penataan daerah yang dituangkan dalam Desartanda alias Desain Besar Penataan Daerah.

Desartanda itu yang akan memuat perkiraan jumlah ideal, baik di level provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia. Aturan ini akan menjadi acuan untuk melakukan penataan, baik pemekaran maupun penggabungan otonomi daerah.

Baca Juga  Beda Awal Puasa, Kemenag RI: Masyarakat Harus Saling Menghormati

Menurut Hergun, sejatinya PP tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 dari UU Pemda tersebut yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang ditetapkan paling lama 2 tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

“Sehingga jika dihitung sampai hari ini ataupun sekarang ini ada keterlambatan kurang lebih sembilan tahun,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Dikatakan, PP juga berfungsi sebagai pedoman penataan daerah, sekaligus menjawab aspirasi publik terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, dasar hukum moratorium tersebut tidak jelas, akhirnya banyak yang mengajukan DOB (daerah otonomi baru). Untuk diketahui DOB yang terbentuk sejak pemekaran daerah bergulir itu mencapai 229 daerah. Terdiri dari 14 Provinsi, dan 215 kabupaten/kota.

Baca Juga  Pemilih Milenial, Tantangan bagi Parpol Lama maupun Parpol Baru

Di sisi lain, Ditjen Otonomi daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri menunda pembentukan PP dengan alasan karena adanya moratorium. Namun, pihaknya masih menerima dan menampung usulan pembentukan DOB yang jumlahnya mencapai 341 usulan DOB. Padahal, menurut Hergun, belum ada dasar hukumnya terkait hal moratorium itu. Sehingga pihaknya mempertanyakan dasar Ditjen Otda Kemendagri menerima usulan DOB. (MM)

 

Komentar