Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Hamka (40) warga asal Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, harus kehilangan nyawanya akibat menjadi korban pembunuhan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku Alam Dewa (31) merupakan tetangga korban sendiri yang juga berasal dari desa Ulak Kembang dan tinggal di Desa Toman, bersama satu terduga pelaku lainnya yang belum tertangkap. Namun identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian..
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 06.00 wib, di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/11/2023) membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi diwilayah hukumnya.
“Terduga pelaku sendiri atas nama Alam Dewa setelah dilakukan himbauan kepada pihak keluarga oleh Unit Reskrim polsek Babat Toman, sekira pukul 10.00 wib setelah kejadian, oleh pihak keluarganya diserahkan ke Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, yang kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Babat Toman oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH. untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan disinilah terungkap bahwa terduga pelaku Alam Dewa dalam melakukan pembunuhan tersebut tidak sendiri tetapi bersama seseorang yang identitasnya sudah kami ketahui.”Ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, penyebab kejadian bermula adanya keributan antara ibu terduga pelaku dengan korban yang rumahnya berdekatan dipicu karena handphone adik terduga pelaku hilang saat dirumah korban pada hari Kamis (23/11/2023) sekira pukul 05.40 wib, yang kemudian terduga pelaku Alam Dewa bersama kawannya datang yang menurutnya bermaksud untuk mendamaikan, namun yang terjadi adalah pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia karena menderita luka tusuk dan bacok di bagian tubuhnya.
“Terduga pelaku Alam Dewa sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara Pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga pelaku yang belum tertangkap telah kami buatkan daftar pencarian orang (DPO).”Tegas Akp Rama.
Lanjutnya, dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada terduga pelaku yang belum tertangkap ataupun pihak keluarganya agar untuk segera menyerahkan diri atau diserahkan kepada kami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum kami tangkap, karena cepat atau lambat suatu saat pasti akan tertangkap.”Imbaunya. (Ulandari)
Komentar