DPO Begal Ditangkap Unit Ranmor Saat Nongkrong di Kampung Baru

Berita Utama788 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – DPO pelaku yang mencuri sepeda motor dan handphone Alim Munandar (24) warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, ditangkap anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu tempat hiburan malam di lokasi eks Teratai Putih (Kampung Baru), Palembang, Kamis (9/11).

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan satu unit Handphone merek Oppo Reno 8 milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa mengatakan, anggotanya sudah mengamankan satu tersangka dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Baca Juga  Manager Petro Muba Dukung Penertiban Refinery Ilegal

“Tersangka yang kita amankan merupakan pelaku kedua, sebelumnya satu pelaku sudah ditangkap oleh Polres Ogan Ilir,” kata Iptu Jhonny Palapa, Sabtu (11/11).

Dijelaskan Iptu Jhonny Palapa bahwa, aksi tersangka ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Sabtu (7/10) sekira pukul 06.00 WIB. Adapun korbannya bernama Rina Saputri (26) warga Tanjung Rawo, Kecamatan IB I, Palembang.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Memandang Kedua Orang Tua Kita Dengan Kasih Sayang Allah Beri Pahalanya Sama Seperti Tiga Kali Haji Mabrur

“Saat itu korban sedang melintas di TKP, dan tiba – tiba langsung dipepet kedua pelaku. Dan tersangka Alim ini posisi di bonceng langsung menendang motor dikendarai korban hingga terjatuh. Tersangka Alim langsung mengeluarkan senjata tajam jenis Celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya,” ujar Iptu Jhonny Palapa.

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah saat tersangka mengambil motor dan juga handphone miliknya. Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. “Unit Ranmor bekerjasama dengan unit Pidum Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya melakukan penyelidikan, Polres Ogan Ilir telah berhasil meringkus satu pelaku,” tukasnya.

Baca Juga  Lima Sindikat Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polrestabes Palembang

Sementara itu, tersangka Alim mengakui perbuatannya bersama Riski telah melakukan aksi begal terhadap korban.

“Motornya sudah kami jual seharga Rp4,9 juta, lalu uangnya kami bagi dua. Sementara Handphone korban untuk saya pakai sendiri,” katanya.

Komentar