DPD Soroti Overkapasitas dan Pungli di Lapas: Harus Perkuat Fungsi Pengawasan

Nasional42 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal DPD RI menyelenggarakan diskusi mengenai pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Gedung B Setjen DPD RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain perwakilan Ombudsman Republik Indonesia serta Center for Detention Studies. Para narasumber memaparkan berbagai temuan dan analisis terkait implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan serta kondisi pelayanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

“Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih menekankan pada pelatihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat,” kata Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Setjen DPD RI Sri Sundari.

Ia menjelaskan bahwa perubahan pendekatan tersebut menuntut kesiapan berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan, mulai dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial benar-benar dapat tercapai.

“Dalam pelaksanaannya, sejumlah tantangan masih ditemukan dalam sistem pemasyarakatan. Isu yang mengemuka antara lain pelaksanaan program pelatihan bagi warga binaan, rehabilitasi dan pascarehabilitasi kasus narkotika, potensi kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan, hingga kualitas pelayanan pemasyarakatan yang mencakup kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan rasio petugas terhadap warga binaan,” kata Sri.

Sri Sundari menambahkan bahwa persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan juga masih menjadi tantangan serius. “Kondisi overkapasitas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga mempengaruhi efektivitas program pembinaan serta berpotensi meningkatkan risiko konflik di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa hasil pemantauan lembaganya masih menemukan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Masih terdapat ketimpangan fasilitas antar warga binaan, indikasi pungutan dalam proses pemberian hak warga binaan, kualitas makanan yang kurang layak, hingga penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di beberapa lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

DPD RI berharap agar hasil kajian ini l dapat mendorong perbaikan tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. (MM)

 

Komentar