JAKARTA,SumselPost.co.id – DPD RI mendesak pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menindak tegas korporasi maupun individu yang terbukti sengaja membakar lahan serta memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan dan penanganan yang memadai.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan, berulangnya Karhutla menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas mitigasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Persoalan ini bukan sekadar ancaman terhadap kelestarian lingkungan, melainkan juga bencana yang berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Hal tersebut disampaikan Sultan dalam sambutannya pada Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sultan menyoroti sejumlah persoalan strategis yang berkembang di masyarakat dan membutuhkan perhatian serius pemerintah, termasuk penanganan Karhutla di berbagai daerah.
Menurut Sultan, penanganan Karhutla harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar merespons kebakaran ketika sudah terjadi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi sistem mitigasi, serta memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
“DPD RI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap korporasi maupun oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja,” tegas Sultan.
Selain penegakan hukum, Sultan mengingatkan bahwa dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Paparan kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, distribusi obat-obatan, serta pendirian posko aman asap bagi masyarakat di wilayah terdampak.
Dampak Karhutla juga tidak berhenti pada persoalan lingkungan dan kesehatan. Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar, membatasi mobilitas masyarakat, menghambat transportasi, hingga melumpuhkan aktivitas perekonomian lokal. Sultan meminta pemerintah turut memperhatikan kerugian sosial dan ekonomi tersebut melalui program pemulihan yang terencana, bahkan setelah kondisi darurat kebakaran berakhir.
Sultan menekankan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan pendekatan terpadu dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan. Sinergi lintas sektor diperlukan agar kebijakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak.
“Lebih dari itu, DPD RI mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, melainkan juga mengoptimalisasi penanganan dan pemulihan dampak Karhutla yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Solusi penanganan Karhutla tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif, melainkan harus komprehensif dari hulu ke hilir dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan penguatan sinergi lintas sektoral,” ujar Sultan.
Persoalan Karhutla juga mendapat perhatian Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya. Dalam interupsinya pada sidang paripurna, ia mengungkapkan bahwa kebakaran hutan di Papua Barat Daya telah menimbulkan dampak yang meluas hingga wilayah lain, termasuk Maluku Utara. Ia menyebut Papua Barat Daya sebagai provinsi kedua di Tanah Papua yang menghadapi persoalan kebakaran hutan dan menilai penanganannya masih berjalan lambat.
“Kami telah mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, namun belum ada lembaga pemerintah pusat yang memberikan bantuan untuk penanganan Karhutla di Papua Barat Daya. Lalu kenapa kondisi penanganan kebakaran si Papua baratcaya berbeda dengan di Kalimantan, seharusnya pemerintah tidak boleh parsial dalam mengurus pemadaman karhutla,” pungkasnya.
Agustinu juga meminta pemerintah pusat segera turun tangan agar upaya penanggulangan di daerahnya dapat berjalan lebih optimal. Meskipun hujan telah turun dan memberikan harapan bagi meredanya kebakaran, Agustinus mengingatkan bahwa kondisi di lapangan masih memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.
DPD RI sekali lagi menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Karhutla secara berkelanjutan. Pencegahan kebakaran, penindakan terhadap pelaku, perlindungan kesehatan masyarakat, serta pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak lagi bersifat reaktif, tetapi mampu mencegah bencana berulang sekaligus melindungi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di daerah. (MM)














Komentar