Palembang, Sumselpost.co.id – Disk Jockey (DJ) bernama Eka Firmansyah (40), warga Perumahan Bumi Sriwijaya Kecamatan Sukarami, Palembang ini. Ia harus kehilangan uangnya belasan juta setelah tertipu membeli alat musik DJ.
Korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (7/10).
Korban mengaku hendak melaporkan rekan bisnisnya berinisial MA warga Surabaya, Jawa Timur yang diduga telah membawa kabur uangnya senilai Rp 14,3 juta.
Dimana kejadian ini, lanjutnya, terjadi Selasa (3/10), siang. Berawal saat dia hendak membeli alat musik DJ dan menghubungi terlapor yang dikenalnya sebagai makelar melalui WhatsApp.
“Saya sudah lama kenal dengan dia, karena pernah membeli alat DJ juga. Pembelian yang pertama diproses dan barangnya sampai,”katanya.
Apesnya, saat melakukan pembelian kedua ini, dirinya merasa tertipu. Sebab, setelah mentransfer uang sebesar Rp 14,3 juta ke rekening terlapor, alat musik DJ yang dibelinya tidak kunjung datang.
“Saya minta nomor resi pengiriman barang, awalnya banyak alasan. Beberapa hari kemudian dia kirim, dan saya cek langsung ke jasa pengiriman barang ternyata no resi itu palsu,” katanya.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Eka pun menghubungi terlapor untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun, terlapor MA malah menghilang hingga sampai saat ini tidak bisa dihubungi.
Komentar