Palembang, Sumselpost.co.id – Tersangka SAS (26) Warga Kecamatan Semarang Borang Palembang melancarkan aksi mengaku polisi yang berdinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berpangkat Brigadir dan melakukan Video Call terlarang atau dikenal dengan istilah VCS dengan posisi korban tanpa mengenakan busana.
Lalu, men-capture video korban dan jadikan foto. Yang selanjutnya foto itu jadikan alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Namun jika tidak, mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika tak mentransferkan uang senilai Rp5 juta. Atau jika menolak untuk berhubungan intim dengan dirinya.
Korban berinisial MA (21), seorang mahasiswi melapor aksi pelaku ke SPKT Polda Sumsel.
Sementara itu petugas Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku SAS di rumahnya pada Selasa (4/4) siang.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH mengatakan polisi turut pula mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti dua unit ponsel android, dua buah sim card, foto screenshot korban dalam posisi tanpa busana.
“Korbannya tak hanya satu orang, korban, ternyata ada empat orang lagi. Namun, semua ini belum melapor.Dalam hal ini, kena sangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu milyar,” katanya, Kamis (5/4).
Komentar