Disinyalir Timbun Aliran Sungai, Timbunan Disposal di Banyuasin Dikeluhkan Warga

Berita Utama58 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id — Timbunan material disposal yang berasal dari aktivitas pembangunan jalan tol diduga menutup aliran sungai di kawasan lahan yang disebut milik desa, hingga memicu keluhan warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aliran air dan menimbulkan genangan bahkan banjir di wilayah sekitar.

R, pemilik lahan, mengaku bahwa area seluas sekitar 2–3 hektare itu adalah miliknya yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan jual beli yang telah diperlihatkan kepada petugas. Lahan rawa tersebut sudah ditimbun dan rencananya akan ditanami kelapa sawit.

Namun, Yan, warga Lubuk Karet yang melaporkan kejadian ini, menyebut terdapat kebun milik warga lain di sekitar lokasi yang mulai terdampak akibat munculnya genangan setelah proses penimbunan dilakukan. Warga khawatir perubahan kontur tanah tersebut mengganggu keseimbangan aliran air alami di wilayah tersebut.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, pemilik lahan menyatakan kesiapannya memperbaiki kembali pola aliran sungai seperti semula dalam waktu sekitar dua pekan. Ia juga bersedia membuat sodetan baru jika di kemudian hari debit air meningkat dan aliran yang ada tidak lagi mencukupi.

Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin yang turun langsung melakukan pemeriksaan menemukan indikasi bahwa timbunan tersebut berpotensi mempersempit alur sungai, menghambat fungsi aliran, dan meningkatkan risiko banjir terutama saat musim hujan. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021, antara lain:

Pasal 10, yang melarang setiap orang mempersempit sungai dan saluran air lainnya.

Pasal 29 huruf c, yang melarang pendirian bangunan di daerah milik jalan atau saluran/sungai tanpa izin Bupati.

Sementara itu, DPMPTSP mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan ESDM Provinsi Sumatera Selatan, aktivitas penimbunan area disposal hanya memerlukan izin dari pemilik lahan dan tidak membutuhkan perizinan tambahan lainnya secara administratif.

Dengan adanya perbedaan pandangan antar-instansi terkait aspek legal dan teknis, penanganan kasus ini masih akan dibahas lebih lanjut guna memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai aturan, menjaga kelestarian sumber daya air, serta melindungi masyarakat dari risiko genangan dan banjir. (Ida)

Komentar