Diduga Cabuli Anak SMP Angga Diringkus Polisi

Uncategorized1379 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Diduga melakukan perbuatan cabul dan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Angga Yudha Pratama (19) warga dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dijebloskan ke Sel Mapolres Pagaralam.

Aksi tersangka dilakukan Jum’at (19/05) di room 4 karaoke Star Jalan Air Perikan Pagaralam Selatan sekitar pukul 11.30 WIB terhadap korban LSR (14) pelajar salah satu SMP Swasta di Pagaralam. Tidak terima atas kelakuan tersangka,dengan ditemani saksi Pika Herlina (35) dan Alicia (pelajar),korban melaporkan perbuatan tersangka.

Baca Juga  Polres Muara Enim Berikan Pembekalan Anggota Polri Baru

Dengan LP : LP / B – 85 / V / 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2023 an. Pelapor PIKA HERLINA Binti Ramli.tersangka Angga Yudha Pratama diringkus oleh petugas di kediamannya Jum’at sore.

Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Irawan S.Ik dikonfimasi melalui Kasatreskrim
AKP.Mursal Mahdi membenarkan tindak pidana cabul dimaksud dan pelakunya sudah diamankan

Baca Juga  PJ Bupati Muba Kucurkan 4.8 Miliar Untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Sungai Keruh

(Rep)

Komentar