Pagar Alam Sumselpost.co.id – Terungkap terdapat lahan warga di Desa Suka Cinta Dempo Selatan Kota Pagar Alam Sumatera Selatan dengan luas tanah 19.858 m2, belum mendapatkan ganti rugi atas adanya proses pembangunan fasilitas umum Bandara Atung Bungsu yang berlokasi di Kelurahan Atung Bungsu (dulu desa Suka Cinta) Kecamatan Dempo Selatan di Kota Pagar Alam, yang mana tanah tersebut, terdapat tanam tumbuh Kopi, petai dan tanaman lain yang telah digusur habis oleh Pemerintah Kota Pagar Alam sekitar tahun 2005 lalu dan Pemilik tanah dan tanam tumbuh serta pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.35 yang terletak didesa Suka Cinta Dempo Pagar Alam yang mengaku menjadi korban sepihak dari Pemerintah Kota Pagar Alam tersebut, mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat dirugikan akibat penggusuran yang semena-mena yang terindikasi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dilakukan diatas tanah kami yang mengalami kerugian materil maupun imateril, semenjak dari tahun 2004- 2005 Hinga saat ini belum terdapat itikad baik dari Pemkot Pagar Alam untuk melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh kami.
Lanjutnya, padahal saat itu telah dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Pagar Alam yang menyatakan belum melakukan pembayaran ganti rugi (surat terlampir.red).
Lanjutnya lagi, adapun kerugian atas materil yang dialami kami, Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai. Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.
(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah). Demikian dijelaskan serta diungkapkan oleh warga Suka Cinta Dempo Pagar Alam melalui Kuasa Hukumnya Usman Firiansyah, SH, didampingi rekan Haedar, SH, saat menggelar Konferensi Pers dikediaman Kliennya didesa Suka Cinta Dempo Pagar Alam Rabu (01/05/2024).
“Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2021 Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami. “Dan perlu kami sampaikan, akibat belum dibayarnya Hak-hak klien kami ini, membuat klien kami bersama keluarga menjadi sangat menderita, karena hal ini sangat jelas melanggar hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
“Kami mendesak kepada Pemerintah Kota Pagar Alam bertanggung jawab atas Klien kami yang telah dirugikan secara sepihak, dan klien kami resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), diatas tanah ini, dan juga tanam tumbuh diatas tanah tersebut,” Desak Advokat senior Usman Firiansyah, SH, didampingi rekan Advokat lainnya.
Ditambahkan Usman, bahwa atas hal tersebut, kami juga segera melayangkan surat tembusan untuk disampaikan kepada Presiden RI, Ketua dan anggota DPR RI, Menhub RI, Menteri PUPR RI,Menteri Agraria dan ATR RI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Ketua dan anggota Komnas HAM RI, Gubernur Sumsel, Ketua dan anggota DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Danrem Gapo Sumsel, Kadishub Sumsel, Ketua dan anggota DPRD Kota Pagar Alam, Kajari Pagar Alam, Kapolres Pagar Alam, Dandim Kota Pagar Alam, Kadishub Kota Pagar Alam, Kepala UPTD Bandara Atung Bungsu, Camat Dempo Selatan, Danramil Kota Pagar Alam dan Lurah Atung Bungsu,”tambah Advokat Usman Firiansyah, SH, dan rekan.
Sementara dalam kesempatannya tersebut, advokat Usman Firiansyah, SH,dan rekan serta bersama kliennya tersebut, juga berkesempatan meninjau lokasi tanah yang telah digusur untuk dijadikan Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam yang konon kabarnya pembangunan Bandara tersebut akan dijadikan sebuah bandara internasional yang dimiliki Kota Pagar Alam.(JJ)
Komentar