Curi Uang di Laci Warung Pasar Tanjung Enim, Warga Dempo Kota Pagar Alam Diringkus Team LAKID

Berita Utama1397 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Lawang Kidul (LAKID) Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, menangkap seorang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 2.700.000 di Toko Noviani, Jalan Pasar Pagi No. 385 RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Selasa (19/3/2024), sore.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H ( 44 ) tercatat sebagai warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam

Baca Juga  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, SH, MH, menjelaskan bahwa uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban.

Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut. Namun, pelaku melarikan diri.

Baca Juga  3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul, pihak kepolisian segera merespons dengan serius. Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Dengan bantuan informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Penumpukan Sampah di Rusunawa 24 Ilir : Risiko Penyakit DBD Bagi Warga Sekitar

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.700.000 dengan pecahan seratus ribu rupiah. Barang bukti ini menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum untuk menuntut pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (jn)

Komentar