Muara Enim Sumselpost.co.id – Satuan Samapta Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di teras Rumah Makan Pindang ABC Jalan lintas Muara Enim – Prabumulih, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.
Pelaku yang diamankan masyarakat berinisial AF warga Jalan Perwira Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM. Situmorang menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban mendapat kabar bahwa sepeda motornya yang diparkirkan di teras Rumah Makan Pindang ABC dalam keadaan terkunci stang, namun kunci stangnya telah rusak oleh orang yang tidak dikenal.
Kemudian, korban melihat pelaku keluar dari arah dalam pagar dengan mendorong sepeda motor tersebut. Korban dan masyarakat sekitar mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Atas kejadian tersebut salah satu warga menghubungi SPKT Polres Muara Enim untuk pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna silver dengan Nomor Polisi BG3114 EAJ. Sepeda motor ini menjadi bukti penting dalam proses hukum untuk menuntut pelaku AF dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pengembangan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim terkait kasus tersebut. Langkah-langkah investigasi yang terus ditingkatkan bertujuan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan terkait.
Pengembangan kasus ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.(jn)
Komentar