Curi Handphone, DA Diringkus Team Rajawali

Berita Utama1462 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Senin, 15 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, di Pasar II Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial DA (32) dan merupakan warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Warga Ring 1 Klarifikasi Rekrutmen PT CBE dan PT LCL: Tidak Ada Permintaan Uang

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, korban terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa satu unit Handphone merk Samsung A03s warna biru yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada.

Setelah mencari keberadaannya, handphone tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga  Pangdam II/Swj, Cek TPS dan Pasukan Pengamanan

Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.

Setelah menerima laporan, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim, yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Muhammad Yusuf Arrian, STrK, melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga  MoU Universitas Unsri Serta Penyerahan Bantuan Kendaraan Operasional Dengan Pemerintah Kabupaten Muba

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A03S. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana 7 tahun penjara.(Jn)

Komentar