Catatan Komisi X DPR RI Terkait Perguruan Tinggi Mendapat Manfaat dari Prngrlolaan Tambang dalam RUU Minerba

Nasional351 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 60A menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Baca Juga  Pembuangan Susu Peternak Lokal, DPR Minta Pemerintah Berpihak Kepada Peternak Nasional

Pemberian WIUP Batubara tersebut, dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Terkait hal ini, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan catatan, sebagai berikut:

1. Menyambut baik ketentuan bahwa Perguruan Tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian.

Baca Juga  Anis Matta: Indonesia akan Jadi Negara Makmur Jika 60% Masyarakatnya Pedagang

2. Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batubara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

3. Perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga  Puan Resmikan Patung Sukarno di KBRI Tokyo, Harap Jadi Semangat Persahabatan Generasi Muda RI-Jepang

4. Pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan. (MM)

 

Komentar