Cafe di Sungai Tebu Mulai Jadi Sorotan, Ada Apa?

Berita Utama1693 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Keberadaan Cafe-cafe yang terletak di kawasan Sungai Tebu (STB), Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan dan perbincangan hangat.

Perbincangan salah satunya di Grup WhatsApp Biro dan Info Muara Enim, yang mana keberadaan Cafe-cafe di STB tersebut, kini mulai menjadi hiburan bak diskotik, dengan penuh kebebasan.

Tokoh masyarakat yang juga aktivis Muara Enim Bung Awi sapaan akrabnya itu, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena yang kini terjadi dikawasan Sungai Tebu (STB).

“Saya merasa aneh, kok cafe seperti diskotik? Seharusnya, kalau memang cafe, tidak mungkin di dalamnya ada hiburan seperti itu, dengan pengunjung bergoyang tanpa henti. Ini mungkin ada doping yang membuat para pengunjung terus bergoyang,” ungkap Bung Awi pada media ini (19/12).

Baca Juga  Ramadhan 1445 H Polres Muara Enim Gelar Bukber Dengan Anak Yatim

Bung Awi mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan tempat hiburan malam yang dianggap menyimpang dari konsep cafe biasa tersebut.

Menurutnya, diperlukan pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, seperti peredaran barang terlarang,”beber Awi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Muara Lawai, Wanseri Edi, memberikan penjelasan,bahwa mengenai situasi di kawasan STB, bahwa sejak diterapkannya Permendagri Nomor 111 Tahun 2019, wilayah tersebut dinyatakan sebagai bagian dari wilayah hukum Polres Lahat.

Baca Juga  Marlina : Perbaikan Jalan Rusak Akibat Pembangunan IPAL Akan di Perbaiki Dalam Waktu Dekat 

“Dulu, semua kegiatan di STB masih terkoordinasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Namun, sejak perubahan tersebut, semua kegiatan di STB diambil alih. Meskipun wilayahnya masuk ke Kabupaten Lahat, masyarakatnya masih tercatat sebagai masyarakat Muara Enim,” jelas Kades sambil prihatin.

Wanseri Edi menyarankan, agar pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di STB, dapat menghubungi Polsek Merapi Barat atau pemerintah Desa Tanjung Jambu, yang saat ini memiliki kewenangan terkait pengelolaan wilayah tersebut,” Saran Kades Muara Lawai.

Baca Juga  Tradisi Sanjo Sanjoan Masyarakat di 35 Ilir Palembang

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pengelola cafe maupun aparat berwenang terkait isu ini. Masyarakat berharap terdapat langkah-langkah tegas untuk menertibkan aktivitas yang dianggap melampaui batas waktu hiburan tersebut.(jn)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar