Bertemu Presiden, DPR Bahas Penguatan Tata Kelola Data Pasca-Pengesahan UU SDI

Nasional89 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subiatno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026) lalu. Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan UU Satu Data Indonesia.

“Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait,” tegas Bob, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan itu, lanjut Bob, Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi. Data yang terintegrasi diharapkan membuat pelayanan publik lebih akurat, pertukaran informasi lebih aman, dan ketahanan siber lebih kuat.

“Bagi saya, ini bukan urusan teknis semata. Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai ke yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat.Seperti pembahasan RUU lainnya, tidak ada yang tertutup dari publik. Kami akan terus menyampaikan prosesnya secara terbuka,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Turut hadir dalam pertemuan ini, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/BappenasTeni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di BSSN Sulistyo.

Adapun RUU SDI ini telah disahkan menjadi undang-undang lewat Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Seluruh fraksi dan anggota yang hadir pun menyatakan setuju. Beberapa isi pokok dari UU ini adalah terkait Data Dasar Nasional yang akan menjadi rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial. DDN dikelompokkan ke dalam enam klaster dan diklasifikasikan sebagai data terbuka, terbatas, dan tertutup.

Selain itu, juga dibahas mengatur mengenai interoperabilitas yang akan diatur lewat standar data, metadata, kode referensi atau data induk, dan katalog data nasional, tanpa memindahkan basis data atau kepemilikan dari produsen data. Dibahas pula terkait Keamanan Data yang mewajibkan ada pelaporan insiden paling lama 1×24 jam, dan akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapat persetujuan DPR. (MM)

Komentar