Beri Taring Pengawas Persaingan Usaha, Panja Komisi VI DPR Perkuat Wewenang KPPU

Nasional219 Dilihat
banner1080x1080

YOGYAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi VI DPR RI secara mendalam membahas penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draf RUU Anti Monopoli terbaru. Para anggota dewan sepakat bahwa tanpa kewenangan yang kuat, KPPU tidak akan efektif dalam memberikan efek jera kepada para kartel.

Hal ini terungkap saat pertemuan antara Komisi VI DPR RI dengan para civitas akademisi UGM, pelaku usaha, serta Pemerintah stakeholder di sektor terkait di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Anggota Komisi VI DPR RI ​Herman Khaeron mengusulkan penguatan menyeluruh dari sisi status hingga hak eksekusi, tujuannya agar KPPU lebih punya taring.

“Pelaksana UU ya tetap KPPU, oleh karenanya KPPU juga harus kita perkuat, pertama status kepegawaian, diusulkan tentu agar memiliki kepermanenan, harus berstatus ASN. Terus kemudian juga kita harus mendorong bagaimana penguatan pada hak eksekutorialnya, kewenangan untuk mengeksekusi,” ujarnya.

Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang berharap ke depannya peran KPPU secara tindakan-tindakan penegakan persaingan usaha tidak sehat dapat betul-betul memberikan efek jera pada pelaku usaha yang memonopoli usaha yang ada.

“Bagi kita sih harus punya wewenang yang memang kuat sehingga bisa memberikan efek jera juga kepada pelaku-pelaku usaha yang melakukan monopoli atau melakukan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI ​Rachmat Gobel menambahkan bahwa KPPU harus menjadi lembaga yang independen untuk menjalankan fungsinya secara maksimal. “KPPU justru itu harus kita perkuat. Ada KPPU kita perkuat sekarang dan dia harus independen dia harus bertanggung jawab kepada Presiden. Enggak ada masalah berapapun jumlah pengawas kinerja KPPU yang penting kerjanya,” tegas Gobel.

Namun, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memberikan catatan kritis agar penguatan lembaga KPPU ini nantinya tidak menciptakan lembaga yang superbody. “Jangan sampai terjadi superbody juga KPPU, artinya terjadi abuse of power. Nanti geledah sana sini, sita sana sini dikasih fungsi itu. Dan ini KPPU udah bener dan siap belum nih orangnya? nanti kalau dia orangnya enggak benar nanti dia jadi abuse of power, jadi zombie, jadi macan, karena dapat kuasa itu,” kata Darmadi.

​Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memperoleh masukan kritis dari narasumber Fakultas Hukum UGM guna menyempurnakan aspek hukum acara dan kelembagaan dalam Naskah Akademik RUU tersebut, sebagaimana tertuang dalam TOR kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. (MM)

 

Komentar