Beraksi Di Halaman Kos-Kosan, Komplotan Curanmor di Palembang Ditangkap

Uncategorized881 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua pelaku curanmor yang mengincar motor di kos-kosan di Palembang Alex Sandra alias Alex (23) warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dan Heryanto alias Bandi (41) warga Dusun I, Blok S, Kelurahan Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku telah mencuri motor di di Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dan di halaman parkir kos-kosan di Jalan Siantan Jaya, Silaberanti, Palembang.

Baca Juga  Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2024

Tercatat dalam laporan polisi bahwa tersangka Heryanto beraksi dengan pasangan lain DPO saat beraksi mencuri motor di parkiran terminal pasar induk Jakabaring, bahkan korban terluka akibat terjatuh saat mempertahankan motornya.
Salah satu korbannya yakni Suhairi (30) warga Perum Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring ini harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 3502 TAA.

“Korban mengetahui motornya hendak dibawa kabur langsung mengejar kedua tersangka. Namun korban malah terjatuh, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Rabu (24/5).

Baca Juga  Majelis Telkomsel Gandeng LMI Beri Layanan Khitan Gratis di Palembang

Komplotan pencurian sepeda motor ini, spesialis di parkiran Pasar Induk Jakabaring Palembang. Modus operasi yang digunakan yakni dengan mengincar motor disaat korban ke pasar.

“Modusnya tersangka ini mengincar motor yang ada di parkiran disaat korban ke pasar, lalu dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor,” katanya.

Sementara aksi lainnya dari tersangka Heryanto dilakukan di kosan Jalan Siantan Jaya, Silaberanti. Ia merampas motor mahasiswa yang sedang tertidur di dalam kamar kos.

Baca Juga  Ramlan Holdan Targetkan 2024 Nanti 13 Kursi Untuk PKB Sumatera Selatan

“Tersangka juga pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban Jemmy Rivaldo (23) mahasiswa saat korban sedang tertidur di kosan, ” katanya.

Komplotan ini aslinya berjumlah tiga orang, dan satunya dinyatakan DPO inisial J.
Tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali.
“Motor curian dijual seharga Rp 3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya.

Komentar