Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukhrejee, Polisi Tunggu  Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara

Uncategorized489 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Lina Mukhrejee, kini Penyidik Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara.

Sebelumnya penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa guna dilakukan penelitian pada senin (22/5). Kini Kamis (25/5), Lina Mukhrejee kembali menjalani wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lina Mukhrejee datang dengan didampingi kuasa hukumnya Andi Bashar Kr Bagong SH MH datang ke gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (25/5). sekitar pukul 09.15 WIB.

Baca Juga  Hardiknas Jangan Lupakan Perjuangan Ki Hajar Dewantara

Lina yang mengenakan pakaian atasan wana kuning bergegas masuk ke dalam Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hanya berselang sekitar 50 menit, pada pukul 10.05 WIB Lina dan pengacaranya akhirnya keluar dari dalam ruang penyidik.

“Klien kami tadi baru saja usai melaksanakan wajib lapor. Setelah pada Kamis yang lalu kebetulan hari besar dan saya juga tidak dapat hadir karena sakit,” kata Andi Bashar sembari keluar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pihak Lina pun diungkapkan hingga kini terus berupaya berkomunikasi dengan pelapor yakni Syarif Hidayat SH dan Kuasa Hukumnya Sapriadi Samsuddin SH.

Baca Juga  Menyikapi Beredarnya Pamplet Seruan Aksi di Pemkab Lahat

“Masih tetap karenakan damai itu indah, terlebih selam ini klien kami telah bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berjanji dengan tulus ikhlas tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi ke depannya,” sebut Andi.

Sementara Lina yang dimintai komentarnya seolah sudah jerah dan mengakui kini dirinya menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan hanya membuat konten-konten positif.

“Sampai saat ini masih tapi konten positif saja,” katanya.

Baca Juga  Fenomena El Nino, Ini Penjelasan BPBD Pagaralam

Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti,SE menyebut saat ini pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari jaksa yang tengah meneliti berkas perkara ini.
“Doakan saja mudah-mudahan bisa P21 dalam waktu dekat,” katanya.

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar