Beraksi Di Halaman Kos-Kosan, Komplotan Curanmor di Palembang Ditangkap

Uncategorized642 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua pelaku curanmor yang mengincar motor di kos-kosan di Palembang Alex Sandra alias Alex (23) warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dan Heryanto alias Bandi (41) warga Dusun I, Blok S, Kelurahan Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku telah mencuri motor di di Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu dan di halaman parkir kos-kosan di Jalan Siantan Jaya, Silaberanti, Palembang.

Baca Juga  Agrinas Sumsel Kebut Swasembada Pangan

Tercatat dalam laporan polisi bahwa tersangka Heryanto beraksi dengan pasangan lain DPO saat beraksi mencuri motor di parkiran terminal pasar induk Jakabaring, bahkan korban terluka akibat terjatuh saat mempertahankan motornya.
Salah satu korbannya yakni Suhairi (30) warga Perum Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring ini harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 3502 TAA.

“Korban mengetahui motornya hendak dibawa kabur langsung mengejar kedua tersangka. Namun korban malah terjatuh, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Rabu (24/5).

Baca Juga  PT Huadian Bukit Asam Power Menjalankan Program Beat Plastic Pollution

Komplotan pencurian sepeda motor ini, spesialis di parkiran Pasar Induk Jakabaring Palembang. Modus operasi yang digunakan yakni dengan mengincar motor disaat korban ke pasar.

“Modusnya tersangka ini mengincar motor yang ada di parkiran disaat korban ke pasar, lalu dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor,” katanya.

Sementara aksi lainnya dari tersangka Heryanto dilakukan di kosan Jalan Siantan Jaya, Silaberanti. Ia merampas motor mahasiswa yang sedang tertidur di dalam kamar kos.

Baca Juga  SMB IV Persembahkan Nasi Tumpeng Untuk HUT ke 77 Kodam II Sriwijaya

“Tersangka juga pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban Jemmy Rivaldo (23) mahasiswa saat korban sedang tertidur di kosan, ” katanya.

Komplotan ini aslinya berjumlah tiga orang, dan satunya dinyatakan DPO inisial J.
Tersangka Heryanto mengakui telah beraksi melakukan pencurian sebanyak dua kali.
“Motor curian dijual seharga Rp 3 juta, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya.

Komentar