Bawa Pedang Panjang, Didit Diamankan

Berita Utama730 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Didit Cahya Putra Alias Surip (19), warga jalan Kapt Abdullah Lorong Setia No. 646 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju, Palembang diamankan karena kedapatan membawa pedang panjang atau pedang samurai oleh Anggota polisi Polsek Plaju Polrestabes Palembang saat berada di Jalan Tegal Binangun Perum Padi Jaya Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Minggu (5/11), sekitar pukul 03.15.

Baca Juga  Kantor Bupati Muara Enim Kembali Di Geruduk Demonstran

“Benar diamankan remaja bernama Didit berawal anggota saya melakukan hunting rutin di TKP (tempat kejadian perkara), lalu mendapati anak anak rame dengan kumpul. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti tersebut ,” katanya Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Perdana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, kepada Sripoku.com, Sabtu, (11/11).
Lanjut Hendri, saat diperiksa dari pengakuan Didit mengakui sajam itu miliknya dan ia bawa untuk melakukan aksi tawuran.

Baca Juga  Kerukunan Pedagang Pasar Smep Siap Ciptakan Kesejukan Pemilu dan Jaga Stabilitas Perekonomian

“Kalau dari pengakuannya seperti, jadi senjata tajam ini ia akui milikinya dan mengaku juga hendak tawuran,” katanya.
Hingga saat ini, Didit telah diamankan terkait membawa sajam.

“Atas ulahnya pelaku terancam Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya sambil mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa, sebilah sajam jenis samurai yang panjangnya lebih kurang 15 centimeter

Komentar