Banding Zuriat Pangeran Kramojayo dan Pemkot Palembang Dikabulkan PTTUN, Makam Pangeran Kramojayo Sah Jadi Cagar Budaya

Berita Utama110 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang terletak di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I , Palembang ini akhirnya menemukan titik terang.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), mengabulkan banding yang diajukan pihak tergugat, sehingga status kawasan tersebut sebagai cagar budaya tetap berlaku.

Sehingga dengan demikian SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo , Museum Dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai Kawasan cagar budaya tetap berlaku.

Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara Asit Chandra—yang mengklaim sebagai pemilik lahan—dengan Pemerintah Kota Palembang.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 16 September 2025 lalu sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra, dan memutuskan bahwa penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya tidak sah.

Namun, hasil itu kini dibatalkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, yang dapat diakses publik yang dilihat Kamis 13 November 2025, majelis hakim PTTUN yang diketuai oleh Irhamti, S.H., M.H., memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.
Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan bahwa putusan PTUN Palembang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, sekaligus menegaskan kembali keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Palembang yang menetapkan kompleks makam tersebut sebagai cagar budaya.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi petikan amar putusan PTTUN tersebut.

Menanggapi putusan banding zuriat Pangeran Kramojayo yaitu Raden Iskandar Sulaiman SH melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada Taufiqurahman Toni, S.H, berterima kasih kepada hakim-hakim yang telah memutuskan secara sempurna sengketa tersebut .

“ Dan kami berharap putusan ini menjadi incrah karena dalam aturan terkait masalah gugatan Tata Usaha Negara yang objek perkaranya itu yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah atau sekelas Walikota, Bupati atau Gubernur dimana terkait putusan tersebut hanya berlaku di suatu daerah itu tidak bisa diajukan kasasi, karena kita mengacu pada pasal 45 A ayat 2 huruf C UU NO 5 tahun 2004 yang merupakan perubahan dari UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang mana membatasi hak kasasi untuk perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya adalah putusan pejabat daerah dan berlakunya terbatas di wilayah daerah tersebut ,”katanya.

Terkait masalah menurutnya bila pihak pemohon ingin melakukan upaya hukum lagi , mungkin dari pemohon atau penggugat bisa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) namun untuk upaya kasasi menurut aturan hukum tidak bisa lagi.

Sedangkan anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang, Dr Kemas Abdul Rachman Panji, S.Pd., M.Si. mengaku dari awal pihaknya berkeberatan kalau status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini dijadikan milik pribadi .

“ Karena kami juga kebetulan warga disana dari kecil sampai dewasa dan sampai menikah itu adalah komplek pemakaman malah jauh sebelum itu dan dalam penetapan statusnya menjadi cagar budaya ini prosesnya sudah panjang dimana status awalnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan baru di Desember 2024 ditetapkan oleh kami dan kawan-kawan lain melalui sidang TACB menjadi cagar budaya,”katanya.

Dalam penetapan yang di tetapkan dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tersebut menurut dosen UIN Raden Fatah ini ada tiga objek yang tetapkan yaitu Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo , Museum Dr Ak Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai Kawasan cagar budaya Kota Palembang.

“ Dan itu kalau di gugat artinya tiga-tiganya di batalnya dan itu artinya tidak bisa karena mereka saling mengingat,”katanya.
Selain itu dia menilai proses permasalahan ini terlalu lama karena ditahun 2018 sudah ada pembuktian bersama Dinas Kebudayaan kota Palembang kalau komplek Pemakaman Kramojayo itu memang Komplek Pemakaman dan itu sudah pernah di gali dan pihak Asit Chandra sudah menyaksikan dan tahu itu ada kuburan.

“Sayangnya ini lambat diputuskan dan disidangkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini menjadi cagar budaya, kita tidak tahu apa masalahnya waktu itu dan saya belum masuk di Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang waktu itu tapi masih berjuang bersama kak Vebri Al Lintani dan kawan-kawan di Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya,”katanya.
Dan dalam perkembangannya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang menjadi cagar budaya berdasarkan SK penetapan dari Walikota Palembang tersebut sempat di gugat oleh Asit Chandra di pengadilan .

“ Dalam sidang pertama kemarin kita sempat kalah dan dikabulkan permohonan dari penggugat Asit Chandra, lalu kita mengajukan banding dan alhamdulilah dan saya di kabari oleh pihak Lawyer dari Laskar Joeang, Toni dan kawan-kawan mendapat kabar gembira bahwa gugatan banding kita dimenangkan dan ini kami menganggapnya kabar penting dan ini menjadi berita bagi Pemerintah Kota Palembang yang akan disampaikan melalui Mang Dayat sebagai Ketua tim 11 (tim percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang) yang akan melaporkan ini ke pak Walikota, ini juga menjadi kabar gembira juga untuk para zuriat Palembang Darussalam,”katanya.

Sedangkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani berharap persoalan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo final dan bisa dipulihkan sebagai cagar budaya.

“Dari perjalanan yang panjang , proses yang panjang , perjuangan memperjuangkan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini dari tadi disebutkan dari tahun 2018 dan saya mulai aktif tahun 2023 , sejak isu Palembang Darurat Cagar Budaya waktu itu munculkan, salah satu yang kita angkat adalah Makam Pangeran Kramojayo yang memang tidak berjalan prosesnya , selain dari Gedung Kesenian Palembang (Balai Pertemuan) dan ini banyak memakan perjuangan, korban baik korban uang, tenaga dan juga pikiran dan kita sudah banyak melakukan banyak hal mulai seminar, diskusi dan terakhir kita ziarah dengan masyarakat Palembang,” katanya.

Waktu ziarah, menurutnya sejumlah makam di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo masih terlihat pasca digali walaupun beberapa makam sudah di hancurkan lalu tahun 2024 makamnya hilang semua .

“ Artinya ini kezholiman , kezholiman ini yang dibuktikan sekarang kita menang, kalau menurut logika hukum dimana berbagai hal kita sempat diskusi dengan kawan-kawan hukum ini tidak mungkin kita dapatkan , jadi ini adalah tangan tuhan, karena memang ini adalah warisan dari Kesultanan Palembang Darussalam dan kedua, Pangeran Kramojayo ini adalah perdana Menteri yang baik, jadi ini juga tentu positip tentu kramat , inilah yang membuat menurut kami di tingkat banding ini gugatan kita di kabulkan hakim dan ini dari tuhan bahwa itu dimenangkan dari pihak Pemkot Palembang dan Laskar Joeang secara hukum,”katanya.

Selain itu Vebri melihat AMPCB hadir dalam konteks di non litigasi dengan membuat opini, menggerakkan masyarakat dan kabar gembira ini harus ditindaklanjuti .

“Kami minta pihak Pemkot Palembang juga agar rencana penggalian Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo segera di realisasikan karena itu adalah rencana lama yang belum terealisasi sampai sekarang,”katanya.

Terkait sertifikat hak milik Asit Chandra di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo menurutnya jika zuriat Pangeran Kramojayo tidak berdaya untuk menggugatnya maka pihak Pemkot Palembang bisa menggugatnya karena itu adalah fakta bahwa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo adalah makam dari dulu.

“ Kedepan kita tindaklanjuti ini dengan bersama-sama pihak Pemkot Palembang dan pihak DPRD Palembang juga bersama masyarakat Palembang,”katanya.

Selain itu menurut Mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang ini, meminta agar Dinas Kebudayaan Palembang bisa membuat plang di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai pemberitahuan bahwa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini adalah objek cagar budaya dan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan Ali Goik dari Komunitas Batang Hari (Kobar) 9 / tim 11 (tim percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang) menambahkan atas kabar baik ini pihaknya mengapresiasi hakim PTTUN yang sudah memutuskan dengan hati nurani.

“Karena Pangeran Kramojayo ini kalau di runut-runut adalah penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam, intinya kalau tidak ada Kramojayo ini Palembang tidak ada , artinya hakim sudah berbuat benar untuk menganulir putusan sebelumnya, ini sudah benar,”katanya.

Sedangkan Haris Fadillah dari dari Firma Hukum Laskar Joeang Persada berterima kasih kepada Raden Fadli Rahman yang selama ini sudah berjuang untuk Palembang Darussalam terkait Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo.

Sedangkan anggota Kobar 9/ tim 11 (tim percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang) , Isnayanti Safrida menambahkan kalau kasus ini bisa menjadi pelajaran , artinya kalau Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo dari tahun 2018 sampai tahun 2025 baru terselesaikan ini bisa jadi ada objek-objek cagar budaya lain kalau tidak segera diperhatikan kasusnya bisa sama seperti kasus Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo.

“Ini dijadikan pelajaran baik TACB termasuk juga pemerintah segeralah, artinya masih banyak di Palembang ini objek-objek cagar budaya yang perlu mendapatkan perhatian,”katanya.

Sedangkan Ketua tim 11 (tim percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang), Hidayatul Fikri (Mang Dayat) bersyukur kalau status cagar budaya di kembalikan ke Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo .

“Tapi tidak hanya sebatas disitu, ini bukan akhir tapi awal dari perjuangan dimana masih ada perjuangan yang harus dilakukan yaitu pertama kita betul-betul melakukan penggalian lebih mengidentifikasi penguatan dari Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini,”katanya.

Selain itu secepatnya dengan berbagai upaya, Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo bisa dikembalikan sebagai asset milik Pemkot Palembang agar kedepannya bisa direvitalisasi baik sebagai peninggalan zuriat Kesultanan Palembang Darussalam dan sebagai objek wisata serta sebagai tempat berziarah.

“ Mudah-mudahan kedepan bisa diperhatikan lagi secepatnya diberikan perhatian lebih mendalam,”katanya.
Selain itu dia berharap secepatnya Dinas Kebudayaan Palembang bisa membuat plang di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai pemberitahuan bahwa Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini adalah objek cagar budaya dan dilindungi oleh undang-undang.

“Yang pasti kita disini tidak bisa jemawa , terlalu senang, kita harus mengantisipasi dan berhati-hati adanya gugatan-gugatan atau tuntutan -tuntutan lainnya , jadi selain kita berusaha merevitalisasi tapi juga kita tetap standby di khawatirkan adanya gugatan-gugatan kedepannya, bismillah , Insya Allah kedepan bisa terjaga,”katanya.
Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Asit menilai, bahwa penetapan lahan tersebut sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Palembang dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa seizin pemilik tanah.

Namun, di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan berpendapat bahwa kawasan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
Komplek tersebut diyakini sebagai makam Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, tokoh penting dalam sejarah Kesultanan Palembang Darussalam.
Menurut catatan sejarah, Pangeran Kramojayo adalah menantu dari Sultan Mahmud Badaruddin II, sekaligus Panglima Perang dan Perdana Menteri pada masa Kesultanan Palembang.

Sosoknya dikenal gigih melawan kolonial Belanda hingga akhirnya ditangkap dan diasingkan pada tahun 1851.

Keberadaan kompleks makam ini sempat terlupakan dan bahkan dirusak pada tahun 2010, ketika area tersebut ditimbun oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2018, zuriat (keturunan) Pangeran Kramojayo melakukan penggalian dan menemukan puluhan makam kuno di dalamnya, yang memperkuat bukti sejarah kawasan tersebut.

Dengan putusan banding ini, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai warisan budaya Palembang kembali mendapat pengakuan hukum.

Keputusan PTTUN tersebut juga menjadi penegasan penting, tentang perlindungan terhadap situs sejarah dan cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan kota.
Kini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah nyata dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan situs tersebut sebagai bagian dari identitas sejarah dan kebanggaan warga Palembang.

Komentar